Sukses

Jokowi Minta KPK Awasi Proyek Kereta Cepat

Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Lembaga penegak hukum pun diminta untuk melakukan pengawasan.

"Presiden meminta BPKP, BPK, KPK, dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi dalam pembangunan kereta api cepat ini," ucap Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Teten menambahkan, Presiden Jokowi meminta agar pihak pengembang atau pelaksana mementingkan transparansi, taat aturan, dan akuntabilitas pembangunan megaproyek ini.

 

Hingga saat ini, kata Teten, proses pembangunan kereta api cepat telah memasuki tahap persiapan pembangunan. Groundbreaking sudah dilakukan pada 21 Januari 2015. Sudah tiga izin dilengkapi, yaitu izin trase, izin penetapan badan usaha Perkeretaapian, dan izin lingkungan (amdal) sesuai perundangan.

"Saat ini perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat sedang dalam proses pembahasan antara KCIC dan Kementerian Perhubungan," kata Teten.

Kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang 142,3 km ini termasuk langkah pertama untuk pembangunan transportasi massal kereta api di Indonesia. Proyek kereta cepat ini rencananya selesai pada 2018 dan diharapkan mulai operasi pada 2019.

Nantinya akan dilakukan pembangunan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua sepanjang 3.258 km. (Sil/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini