Sukses

Pegawai Pajak Dapat Tunjangan dari Rp 7 Juta Sampai Rp 117 Juta

Pemerintah telah menganggarkan anggaran remunerasi untuk pegawai DJP sebesar Rp 4,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring pembentukan lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai badan independen di bawah Presiden, DJP Plus nantinya memiliki fleksibilitas termasuk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi. Tunjangan kinerja yang dapat dikantongi pegawai pajak mulai dari Rp 7,67 juta sampai Rp 117,37 juta per bulan.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Soesiwijono Moegiarso, mengaku, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tunjangan Kinerja bagi DJP.

R-Perpres ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai DJP dalam rangka optimalisasi pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Target penerimaan perpajakan sebesar 84 persen dari total penerimaan dan meningkat lebih dari 30 persen.   

"Bayangkan dari 2007 sampai sekarang, tidak ada kenaikan remunerasi. Jadi nanti ada 27 grade dan eselon atau layer. Pemberian tunjangan tergantung kinerja mereka," papar Susiwijono di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Tujuan lainnya, kata dia, untuk mempertahankan pegawai pajak terbaik. Serta mendorong peningkatan kinerja secara signifikan demi pencapaian target penerimaan pajak yang tertinggi sepanjang sejarah.

Penerimaan pajak non migas dalam APBN-P 2015 dipatok Rp 1.244,7 triliun, sedangkan total penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.489,3 triliun.

Susiwijono merinci, pemerintah telah menganggarkan anggaran remunerasi untuk pegawai DJP sebesar Rp 4,2 triliun. Tunjangan kinerja tertinggi akan dicairkan untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon I senilai Rp 117.375.000 per bulan.

Sambungnya, pegawai fresh graduate lulusan S-1 akan menerima tunjangan kinerja Rp 8.475.000 per bulan. Sedangkan fresh graduate D-III dapat mengantongi tunjangan kinerja Rp 7.673.375 juta per bulan.

"Itu di luar gaji pokok, karena gajinya berlaku standar. Range antara tertinggi dan terendah 12,59 kali atau sesuai dengan standar internasional. Range ini sudah memenuhi syarat supaya gap-nya tidak terlalu tinggi," papar dia.

Susiwijono menyebut, remunerasi ini diberikan terhitung sejak 1 Januari 2015. "Jadi nanti kita akan rapel pemberian tunjangan kinerjanya," pungkas dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.