Sukses

OJK Tak Bertanggungjawab Terhadap 262 Investasi Tak Berizin

Tujuan OJK untuk merilis daftar penawaran investasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari total 262 penawaran investasi tersebut, tidak semuanya merupakan penawaran yang ilegal. Hanya memang izin dari penawaran investasi ini bukan berasal dari OJK sehingga OJK tidak melakukan pengawasan atas produk yang ditawarkan.

"Belum tentu (ilegal), yang jelas izinnya bukan dari OJK. Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Itu bukan dalam area OJK," ujarnya di Decanter, Kuningan Plaza, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Oleh karena itu, Kusumaningtuti melanjutkan, jika terjadi penipuan pada penawaran investasi tersebut, maka yang menindaklanjuti adalah satuan tugas (satgas) waspada investasi dan bukan kewenangan dari OJK.

"Bisnis prosesnya begitu ada laporan kita kerjasamakan dengan satgas waspada investasi, forum koordinasi dimana ada Bareskrim, Bappeti, di situ dikerjasamakan bagaimana untuk law enforcement-nya," lanjut dia.

Menurut Kusuma, tujuan OJK untuk merilis daftar penawaran investasi ini yaitu untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Dengan demikian, masyarakat bisa turut aktif mengecek legalitas dari produk investasi yang ditawarkan.

"Jadi itu untuk memudahkan masyarakat sebelum bertanya, dia bisa cek lebih dulu dari website kami. Jadi kami memberitahu masyarakat bahwa perusahaan ini dapat izin atau tidak dari OJK," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.