Sukses

Pemerintah Harus Persulit Izin Kepemilikan Kendaraan Pribadi

Kemudahan kepemilikan kendaraan bermotor mematikan angkutan umum di daerah karena masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi meminta pemerintah untuk mempersulit izin kepemilikan kendaraan pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan transportasi umum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan sarana transportasi umum. Salah satu cara yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan aturan kepemilikan kendaraan bermotor  ke zaman dulu.

"Butuh kebijakan ekstrim dari Pemerintah pusat dengan mengembalikan kebijakan pemilikan kendaraan terutama sepeda motor seperti sebelum tahun 2000. Saat itu tidak ada unag muka rendah," kata Djoko, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (9/11/2014).

Djoko mengungkapkan, kemudahan kepemilikan kendaraan bermotor mematikan angkutan umum di daerah. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan alat transportasi pribadi dibanding dengan kendaraan umum.

"Kebijakan ekstrim sepeda motor dalam 10 tahun terakhir telah merontokkan populasi angkutan umum di daerah," tuturnya.

Menurutnya, sekitar 95 persen lebih kondisi angkutan umum sudah siap menghilang, jika dalam dua sampai tiga tahun ke depan tidak ada kebijakan strategis dan ektrim di sektor transportasi umum.

Selain itu tambah Djoko, Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan pelarangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi khususnya mobil. Pasalnya, saat ini BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, 93 persen dinikmati oleh golongan mampu.

"Penghapusan subsidi BBM kendaraan pribadi tak terelakkan, 93 persen BBM subsidi tersedot untuk kendaraan pribadi," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.