Sukses

PP 39 Tahun 2014 Bahayakan Aset Bangsa

Bidang usaha sektor ESDM yang terbuka bagi penanaman modal asing antara lain jasa konstruksi migas, jasa survei dan jasa pemboran.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pemberian kesempatan bagi pemodal asing untuk ikut berinvestasi di sektor energi minyak dan gas (migas) dinilai akan membahayakan aset bangsa.

Marwan Batubara, pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS), menjelaskan pemberian kesempatan besar kepada modal asing tersebut harus ditolak. Pasalnya, sektor energi merupakan sektor yang strategis dan menyangkut kehidupan banyak pihak.

"Ini menyerahkan kedaulatan sumber daya alam ke asing, berbahaya,"  kata Marwan, seperti yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Marwan juga menyayangkan kondisi sumber daya alam Indonesia saat ini karena mayoritas sudah dikelola oleh pihak asing. "Buktinya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cuma menguasai sektor tersebut kira-kira 17 % saja. Jadi sekarang sudah dikuasai oleh asing sebenarnya" jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh SBY pada 23 April 2014 membuka kesempatan yang cukup luas bagi masuknya penanaman modal asing di bidang usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bidang usaha sektor ESDM yang terbuka bagi penanaman modal asing adalah jasa konstruksi migas, jasa survei, jasa pemboran, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit tenaga kistrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, konsultasi di bidang instalasi tenaga listrik dan instalasi penyediaan tenaga listrik. (pew/gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.