Sukses

Jelang Deadline SPT, Kantor Pajak Beroperasi Sampai Sabtu

Kantor pelayanan pajak dan KP2KP juga akan tetap beroperasi pada Hari Libur Nyepi, 31 Maret 2013 hingga pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jam kerja jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Natas akhir penyerahan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setoap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Kismantoro Petrus, Jumat (21/3/2014), Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja untuk melayani penyampaian SPT Tahunan.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh KPP dan KP2KP dipastikan akan tetap buka pada Sabtu 22 Maret dan 29 Maret 2014. Jam operasional berlangsung mulai pukul 10.00-15.00 WIB.   

Selain akhir pekan, Ditjen Pajak juga memastikan akan tetap membuka operasional pada Hari Libur Nyepi pada 31 Maret 2014. Namun, khusus untuk wilayah Bali, operasional pajak akan libur.

Pelayanan pada hari libur nasional ini hanya berlaku dari pukul 09.00-12.00.

Disamping pelayanan di KPP, para pelapor pajak juga bisa menyampaikan SPT melalui drop box wajib. Selain itu, Ditjen Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan lewat pos, jasa kurir, maupun e-Filing lewat website www.pajak.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.