Sukses

PN Sidoarjo Diminta Mengeksekusi Aset PT Kasogi

PN Sidoarjo, Jatim, didesak segera mengeksekusi dan menjual aset PT Kasogi sesuai dengan keputusan P4P. Hasil penjualan itu nanti untuk membayar pesangon karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Liputan6.com, Sidoarjo: Ribuan mantan buruh PT Kasogi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/10). Mereka mendesak pengadilan segera mengeksekusi aset perusahaan sepatu itu untuk membayar pesangon sekitar 1.500 karyawan yang di-PHK. Mereka juga mengancam akan menginap di PN Sidoarjo jika tak ada upaya dari pihak pengadilan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menilai sudah seharusnya PN Sidoarjo mengeksekusi dan menjual aset PT Kasogi. Soalnya, langkah itu sesuai dengan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dalam sidang beberapa waktu silam. Apalagi, P4P juga telah memberikan tenggat delapan hari untuk melunasi uang pesangon karyawan.

Aksi di atas adalah yang ketiga kalinya digelar di PN Sidoarjo. Kamis pekan silam, sekitar seribu karyawan juga mendatangi gedung PN Sidoarjo. Seperti aksi yang pertama, para karyawan mendesak majelis hakim memutuskan penyelesaian pesangon mereka yang belum dibayar oleh manajemen PT Kasogi [baca: Karyawan Kasogi Mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo].(ORS/Benny Christian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.