Sukses

VIDEO: SBY Minta Soal Penyadapan Diusut, Ini Tanggapan Polri

Menurut SBY penyadapan tanpa perintah pengadilan adalah ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaaan penyadapan teleponnya. 

"Saya juga bermohon pada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu," ucap SBY.

Dugaan mantan Presiden SBY akan penyadapan teleponnya yang terkait pembicaraannya dengan Ketua MUI M'aruf Amin disampaikannya kemarin. SBY meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini, karena menyadap tanpa perintah pengadilan adalah ilegal.

Pihak Polri berjanji akan melakukan validasi terlebih dahulu, apakah benar terjadi penyadapan.

"Informasi ini kita terima, kita cermati fenomena yang berkembang dari proses, katakanlah yang nanti disebutkan dalam persidangan. Juga perlu kita cari, apakah ini memiliki nilai validitas yang tinggi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (2/2/2017).

Undang-Undang mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan oleh negara, yaitu penegak hukum. Bagi pelaku penyadapan ilegal bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Jadi pertanyaannya, siapa yang bisa secara legal, yang bisa adalah negara. Yang punya kekuasaan, institusi penegak hukum. Tapi secara ilegal, mungkin alatnya itu dijual secara bebas," kata pakar pidana UI Aristo Pangaribuan.

Sementara itu, pihak Partai Demokrat di DPR telah mendesak Polri mengusut pernyataan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengakui memiliki data percakapan antara SBY dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. 

"Yang jelas saudara Ahok dan kuasa hukumnya tidak boleh mempunyai rekaman ataupun data-data apa yang dibicarakan oleh seseorang. Apalagi ini seorang yang kita hormati sebagai Rais Aam PBNU dan mantan Presiden RI," sebut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto.

Hingga kini tim kuasa hukum Ahok menolak memberikan informasi dari mana memperoleh data komunikasi itu. Menurut Humphrey semuanya akan disampaikan di persidangan. 

"Dan inilah yang terus terang saya nggak mau buka untuk saat ini. Saya buka itu berarti saya sudah mendahului proses di persidangan. Dan ini nggak boleh," ujar Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.