Sukses

Tak Cuma Denda Miliaran, Facebook Juga Terancam Diblokir dan Hukuman 12 Tahun

Tak hanya denda Rp 12 miliar, Facebook juga terancam diblokir dan hukuman 12 tahun. Ini penjelasan Kemkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook baru saja mengungkap ada sekitar 87 juta pengguna yang telah digunakan secara tidak layak oleh perusahaan konsultan politik, Cambridge Analytica.

Tak hanya data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) yang bocor, ternyata Indonesia termasuk tiga besar yang menjadi korban.

Sebanyak 70,6 juta akun yang disalahgunakan berasal dari AS, Filipina berada di posisi kedua dengan 1,2 juta dan Indonesia dengan 1 jutaan akun. Dari total jumlah akun yang disalahgunakan, 1,3 persen adalah milik pengguna di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menyebut akan memblokir Facebook jika data pribadi pengguna Indonesia disalahgunakan. Tak hanya itu, Facebook juga terancam hukuman 12 tahun.

"Sanksinya bisa mulai dari administrasi, hukuman badan sampai 12 tahun, dan denda hingga Rp 12 miliar," kata Rudiantara melalui pesan singkat kepada tim Tekno Liputan6.com, Kamis (5/4/2018) di Jakarta.

Rudiantara mengatakan Facebook harus mengikuti peraturan di Indonesia, dalam hal ini Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus tunduk pada peraturan tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Rudiantara, penggunaan data yang tidak pantas oleh PSE berarti telah melanggar kedua regulasi tersebut dan ada hukuman yang menanti.

Pihak Kemkominfo pun akan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait hukuman tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menunggu Angka Pasti

Pemerintah saat ini sedang menunggu konfirmasi langsung dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica.

Diungkapkan pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, sebelumnya memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian dari kasus Cambridge Analytica.

"Kami sedang meminta angka pastinya," sambungnya.

Dijelaskan Rudiantara, ia juga telah menelepon Facebook secara pribadi 10 hari yang lalu terkait masalah ini. Saat itu, Kemkominfo dan Rudiantara meminta dua penjelasan, yaitu:

1. Memberikan informasi apakah dari 50 juta pengguna Facebook yang datanya digunakan Cambridge Analytica, adakah yang berasal dari Indonesia? Jika ada berapa besar?

2 Meminta jaminan Facebook sebagai PSE untuk mematuhi Permen Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam kesempatan terpisah, Rudiantara sebelumnya mengancam akan memblokir Facebook jika data pribadi pengguna Indonesia disalahgunakan.

Pemblokiran juga akan berlaku jika jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu gagal menghentikan penyebaran berita palsu jelang Pemilihan Umum mendatang.

 

3 dari 4 halaman

Tak Ragu Blokir Facebook

Sebelumnya Bloomberg melaporkan, terkait kontestasi pemilu yang akan dimulai dalam beberapa bulan mendatang, Rudiantara telah menyuarakan bahwa ada individu atau kelompok teroganisir yang mengeksploitasi platform media sosial guna mempengaruhi hasil pemilu.

"Jika saya harus memblokirnya, saya akan melakukan itu," kata Rudiantara dalam wawancara. Sebelumnya, pihak Kemkominfo juga telah memblokir aplikasi pesan Telegram.

"Saya pernah melakukannya (memblokir Telegram). Saya tidak ragu untuk memblokir lagi," kata pria yang karib disapa Chief RA itu.

Peringatan kepada Facebook, sebut Bloomberg, melampaui peringatan yang telah diberikan kepada Alphabet (Google) sebagai pemilik YouTube dan sejumlah perusahaan medsos lain seperti Twitter.

Baik Google dan Twitter sebelumnya telah setuju untuk bekerja sama dengan pemerintah guna memantau konten-konten di platform mereka.

Terpisah dalam email kepada media, Facebook menyebut, telah berkomitmen untuk melindungi informasi penggunanya, mencegah penyalahgunaan serta memberikan lebih banyak akses ke pengguna untuk mengontrol data mereka. Hal ini merupakan bagian dari inisiatif Facebook untuk integritas pemilu.

4 dari 4 halaman

Sudah Kontak Facebook

Sekadar informasi, Indonesia kini memiliki 115 juta pengguna Facebook aktif.

Peringatan Rudiantara ini muncul di tengah tindakan keras yang akan diambil jika media sosial digunakan untuk menerbitkan berita palsu dan ujaran kebencian.

Sementara, di Malaysia dan Singapura telah mengumumkan rencana untuk menangani berita palsu sejak bulan lalu.

Menkominfo juga mengatakan, pihaknya telah menghubungi perwakilan Facebook di Indonesia untuk memastikan bahwa tidak ada data pengguna di Indonesia yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Facebook, kata Rudiantara, akan merespon permintaannya pada pekan ini.

Tidak hanya Menkominfo, Komisioner Informasi dan Privasi Australia Timothy Pilgrim pada 20 Maret lalu mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi Facebook tentang ada atau tidaknya informasi pengguna Australia yang ikut disalahgunakan.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.