Sukses

Informasi Kota

  • Nama daerahSukabumi
  • Wali kotaH. Mohammad Muraz, S.H, M.M.
  • Populasi (2010)298.681 jiwa
  • Websitesukabumikota.go.id
  • Kode telepon+62 266

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Sukabumi merupakan salah satu kota yang terdapat di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas area 48.25 km2 telah membuat Sukabumi menjadi kota dengan luas wilayah terkecil di Jawa Barat.

    Menurut sejarah, Sukabumi bermula saat masa kolonial VOC yang membuka lahan perkebunan kopi di daerah Priangan. Menurut arsip catatan Hindia Belanda, nama Sukabumi diberikan oleh ahli bedah dan administratif kebun kopi dan teh Belanda, De Wilde. Beberapa pendapat mengatakan nama Sukabumi berasal dari kata Suka dan Bumen, yang berarti kawasan yang disukai untuk menetap karena cuaca daerahnya yang begitu sejuk. Pendapat lain juga mengatakan Sukabumi berarti Bumi yang disenangi. Kota yang saat ini dipimpin oleh Muhammad Muraz ini memiliki beberapa makanan khas, seperti mocha, bubur ayam sukabumi, bolu pisang, dan soto mie.

    Wisata Budaya di Kasepuhan Ciptagelar

    Kasepuhan Ciptagelar merupakan desa adat yang memilih hidup berdasarkan tata laku Sunda. Kasepuhan yang secara administrasi masuk dalam kawasan Kampung Sukamulya, Desa Simaresmi, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, ini ditinggali sekitar 29 ribu warga yang hidup dari hasil panen sendiri.

    Setiap tahun, Kasepuhan Ciptagelar selalu ramai dikunjungi wisatawan, baik wisatawan Nusantara maupun mancanegara. Desa adat yang berjarak sekitar 28 km dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, ini memang memiliki banyak daya tarik, salah satunya yaitu upacara adat. Setidaknya ada 30 kali upacara adat yang dilakukan masyarakat Kasepuhan Ciptagelar, mulai dari upacara untuk kelahiran hingga upacara memperingati kematian. Upacara panen padi atau Seren Taun pun menjadi upacara yang banyak menarik perhatian wisatawan. (Dearni Grasia)

    Perokok Bandel di Sukabumi Diancam Denda Rp 1 Juta

    Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dengan mengenakan denda Rp 1 juta.

    "Denda tersebut dikenakan kepada siapapun yang merokok di KTR sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR yang salah satu sanksinya adalah denda sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Irma Agristina, dilansir Antara, Sabtu, 20 Agustus 2016.