Sukses

Informasi Umum

  • PengertiaOtoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
  • Dasar HukumUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
  • SifatIndependen

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Visi dan Misi

    Dalam bertugas untuk mengawasi sektor keuangan, OJK memiliki visi, yaitu "Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.".

    Sehubungan dengan visi tersebut, OJK pun turut menjalankan misinya, yaitu:

    1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
    2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
    3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

    Tujuan

    Dibentuknya OJK tentu ada maksud dan tujuannya, yakni:

    1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
    2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
    3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

    Fungsi dan Tugas

    Sebagai pengawas kegiatan di sektor keuangan, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

    Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per November 2023 terjadi perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Pada periode tersebut DPK hanya tumbuh 3,04 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.216 triliun, padahal bulan Oktober mampu tumbuh 3,43 persen yoy.
    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)