Sukses

Pria kelahiran 20 Desember 1963 ini merupakan Gubernur ke 10 sepanjang sejarah Sumatera Barat berdiri.

Informasi Profil

  • Nama LengkapProf. Dr. H. Irwan Prayitno, SPsi, MSc
  • Tanggal Lahir20 Desember 1963
  • Tempat LahirYogyakarta, Indonesia
  • KebangsaanIndonesia
  • ProfesiGubernur
  • PasanganNevi Zuairina
  • AnakJundy Fadhlillah, Wafiatul Ahdi, Dhiya'u Syahidah, Anwar Jundy, Atika, Ibrahim, Shohwatul Ishlah, Farhana Irwan, Laili Tanzila, Taqiya Mafaza

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, SPsi, MSc adalah Gubernur dari Sumatera Barat. Pria kelahiran 20 Desember 1963 ini merupakan Gubernur ke 10 sepanjang sejarah Sumatera Barat berdiri.

    Lahir di Yogyakarta, kader dari Partai Keadilan Sejahtera ini memulai petualangannya di dunia politik ketika ia kembali ke Padang seusai menempuh pendidikan di Universitas Indonesia pada tahun 1982. Seiring berdirinya Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 20 Juli 1998, ia pun maju untuk menjadi calon anggota legislatif tahun 1999 dan tetap bertahan hingga dua periode mendatang.

    Suami dari Nevi Zuirina akhirnya resmi menjadi Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 15 Agustus 2010. Kinerja yang bagus dan berbagai prestasi yang ia raih selama lima tahun membuat namanya menjadi kandidat kuat untuk kembali menjadi Gubernur Sumatera Barat. Impian itu pun terwujud pada 12 Februari 2016 lalu, dimana ia bersama Nasrul Abit menjadi orang nomor satu di Sumatera Barat.

    Tersangkut Kasus Suap

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Irwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogan Askan.

    Irwan diyakini mengetahui soal rencana proyek yang berujung suap tersebut. Hal itu diungkapkan Yogan yang merupakan seorang pengusaha usai menjalani pemeriksaan di KPK. "Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

    Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi, kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.

    Kabur dari KPK

    Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno? kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek jalan di Sumatera Barat agar dibiayai oleh APBN-P 2016.

    Usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Irwan enggan meladeni awak media. Dia menutup mulutnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

    Bahkan, politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.

    Ketika ditanya oleh awak media dia hanya menjawab singkat. Misalnya ketika ditanya ketika rencana proyek itu diajukan oleh Pemprov Sumbar dan sedianya memiliki anggaran Rp 300 miliar, Irwan meminta agar hal itu ditanya langsung kepada penyidik KPK.

    Sampai akhirnya, Irwan keluar Gedung KPK melalui pintu gerbang belakang tetap saja ia bergeming. Dia kemudian masuk ke dalam mobilnya, Toyota Camry warna hitam tanpa benar-benar menjawab subtantif pertanyaan awak media.

    Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diduga mengetahui rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.

    KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

    Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).