Sukses

Fachri Albar Ditangkap Polisi di Hadapan Istri dan Anak-anaknya

Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur.

Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar tak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan menggerebek kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dalam penggerebekan di rumah Fachri Albar tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas pakai.

Saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 7 pagi, Fachri Albar baru saja bangun tidur. Anak Achmad Albar tersebut ditangkap di hadapan istrinya, Renata Kusmanto, dan kedua anaknya yang masih balita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penjelasan Polisi

"Saat penggerebekan tersangka, ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Tersangka juga tadi baru bangun tidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

3 dari 5 halaman

Positif

Dari hasil hasil tes urine, Fachri Albar positif menggunakan amfetamin dan psikotropika. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut.

"Hasilnya (tes urine) positif menggunakan amfetamin (sabu) dan psikotropika," kata Mardiaz.

4 dari 5 halaman

Aduan Masyarakat

Menurut Mardiaz, pihak kepolisian sudah berbulan-bulan melakukan pengintaian di kediaman Fachri Albar. Sampai akhirnya Rabu (14/2/2018), polisi ditemani tiga petugas keamanan komplek melakukan penggerebekan.

"Kita sudah intai selama tiga bulan. Itu hasil pengaduan masyarakat," kata Mardiaz.

5 dari 5 halaman

Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terlebih barang haram yang didapat polisi dari kediaman Fachri Albar tak hanya satu jenis.

"Dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.