Sukses

Pengacara M Zakir: Sarita Tidak Salah, tapi...

Jika salah bicara, Sarita Abdul Mukti bisa terancam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Berita mengenai Sarita Abdul Mukti dan putrinya, Shafa Harris, belakangan menarik perhatian masyarakat. Seperti diketahui, Shafa belum lama ini melabrak artis Jennifer Dunn karena diduga menjadi selingkuhan sang ayah, Faisal Harris.

Gara-gara video Shafa melabrak Jennifer Dunn, putri ketiga Sarita dan Faisal Harris kini menjadi terkenal. Bahkan Shafa bersama ibunya kerap mendapat undangan menjadi bintang tamu di acara bincang-bincang di televisi.

Sarita Abdul Mukti bersama dua putrinya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Di beberapa tayangan televisi, Sarita bahkan tak sungkan membicarakan persoalan rumah tangganya dengan Faisal Harris.

Namun, tidakan Sarita rupanya ditanggapi serius oleh pengacara M Zakir Rasyidin. Menurut Zakir, tindakan Sarita Abdul Mukti berbicara mengenai rumah tangga di telvisi dan mengajak serta putrinya berisiko akan memunculkan masalah hukum baru.

"Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya, itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum," kata Zakir lewat sambungan telepon, Minggu (3/12/2017).

Jennifer Dunn (Instagram Jennifer Dunn)

Menurut pengacara yang juga membintangi film Angeline ini, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Hal itu juga diatur pula dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berhati-hati Bicara di Muka Umum

Secara pribadi, Zakir mengaku prihatin dengan masalah rumah tangga Sarita dan Faisal Harris. Namun Zakir berharap Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

M Zakir Rasyidin, pelapor Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

"Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya," ujar M Zakir Rasyidin, yang juga pengacara Limbad ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.