Sukses

Dipolisikan Nikita Mirzani, Sam Aliano: Saya Tidak Takut

Sam Aliano heran Nikita Mirzani tak menawarkan opsi damai.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani mempolisikan lima orang yang melaporkannya terkait kasus dugaan penghinaan kepada Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. Salah satu yang dilaporkan Nikita Mirzani ialah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.

Dalam laporan bernomor TBL/4878/X/2017/PMJ/DitReskrimsus itu Sam Aliano disangka dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sam Aliano Ketua Pengusaha Muda laporkan Nikita Mirzani ke KPI (Adrian Putra/bintang.com)

‎Menanggapi laporan tersebut, Sam Aliano mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Nikita Mirzani. Ia pun heran dengan sikap bintang film Nenek Gayung itu yang tak menawarkannya opsi damai terlebih dahulu.‎

"Saya bertanya, kenapa dia lakukan hal itu? Kenapa dia enggak ambil jalur damai lebih dulu agar masalah ini selesai," kata Sam Aliano di kantor Samco Group Indonesia, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Sam Aliano mengaku tak takut dengan laporan polisi yang dilakukan Nikita Mirzani. Sebaliknya, Sam Aliano siap melayani permainan Nikita Mirzani jika tak ada itikad baik dari janda dua anak itu untuk berdamai.

"Saya marah dan tidak menerima. Karena Nikita sudah nekat melakukan hal ini. Saya ingatkan kepada Nikita, bahwa saya tidak takut. Saya bersumpah, tidak gentar dengan apa yang dilakukannya ini. Saya kecewa dan siap untuk bertindak balik," jelas Sam Aliano.

Nikita Mirzani (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Sementara itu, pengacara Sam Aliano, Aldwin Rahadian menjelaskan bahwa kliennya tak bermaksud melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ‎secara khusus. Pasalnya, ketika membuat laporan, Sam Aliano meminta KPI untuk menindak semua artis yang dianggap tidak layak tayang di televisi.

"Apa yang dilakukan Pak Sam waktu mendatangi KPI, dalam rangka siapapun publik figur kalau melakukan atau mendiskreditkan seseorang atau sebar fitnah dan bohong, maka minta dicekal saja. Artinya tidak spesifik bahwa seorang Nikita melakukan sesuatu atau gimana, tidak spesifik untuk dia saja. Dan respon Nikita (laporan) itu sangat tidak benar," ujar Aldwin Rahadian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.