Sukses

Menang, Jeremy Thomas Minta Bule Penyerobot Villa Keluar

Pengadilan Negeri Gianyar memutus Patrick terbukti bersalah telah menggunakan villa tanpa izin Jeremy.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyerobotan villa di Bali milik Jeremy Thomas oleh bule bernama Alexander Patrick Morris akhirnya berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Gianyar memutus Patrick terbukti bersalah telah menggunakan villa tanpa izin Jeremy.

Alhasil, ia pun divonis satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan. Dalam artian, jika selama dua bulan Patrick tidak melakukan tindakan pidana, maka bule asal Australia itu bakal dipenjara selama sebulan.

"Pengadilan menyatakan Alexander Patrick Morris telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang sah. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Patrick mendapat pidana penjara selama satu bulan," ujar kuasa hukum Jeremy, Simon Nahak sembari membacakan hasil putusan hakim, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2014).

"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari keputusan hakim, bahwa terdakwa waktu percobaan selama dua bulan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Jeremy memberikan sekitar 30 alat bukti yang menjadi pertimbangan hakim. Maka dari itu, pihaknya berharap Alexander dapat segera menunjukkan itikad baiknya untuk segera keluar dari villa tersebut.

"Dia mengetahui karena dia ikut sidang. Ini bukan verstek. Ini putusan menghadirkan pelaku, jadi pelaku sudah mendengarkan sendiri (vonisnya). Pengadilan akan mengeksekusi secepatnya," terang Simon.

Sementara itu, sikap keras Jeremy di awal kasus sedikit mulai melunak. Pesinetron Tersanjung itu mengatakan jika dirinya siap menyelesaikan secara damai dengan dua pilihan.

"Setelah mendapatkan keputusan sidang, saya akan memberi waktu secepatnya. Karena saya masih punya rasa manusiawi, saya tawarkan kepadanya mau sukarela (keluar villa) atau dieksekusi. Kami sepakat untuk membiarkan kasus ini sesuai hukum saja," pungkas Jeremy.

Sebelumnya, Jeremy Thomas melaporkan WNA asal Australia, Alexander Patrick Morris ke Polres Gianyar, Bali pada 5 Oktober 2014. Dalam laporannya, bapak dua anak ini menyebut Patrick telah menyerobot vila miliknya di Bali pada 4 Oktober 2014. Setelah itu, Jeremy kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). Aduan itu tertera dengan bernomor TBL/82/X/2014. (Ras)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini