Sukses

Pemerintah: Kenaikan Tarif Telepon demi Menarik Investasi

Bagi pemerintah, kenaikan tarif telepon sebesar 10 persen justru untuk merangsang investasi di bidang telekomunikasi. Targetnya, di masa mendatang mekanisme pasarlah yang akan menentukan tarif.

Liputan6.com, Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif telepon sebesar 45,49 persen secara bertahap selama tiga tahun. Untuk tahun ini kenaikan tersebut dipatok sebesar 10 persen. Menurut pemerintah, kenaikan itu adalah untuk merangsang investasi di bidang telekomunikasi. "Operator akan bersaing memberikan pelayanan dan tarif, sehingga konsumen yang akan memilih operator yang akan digunakan," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi Zamhari Sirait di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Zamhari, kenaikan tadi pun diharapkan mampu menjadi pemicu kompetisi bagi operator telepon di Indonesia dalam memberikan layanan. "Nantinya akan terjadi seperti [telepon] seluler," kata dia. Targetnya, di masa mendatang mekanisme pasarlah yang akan menentukan tarif.

Keputusan menambah tarif telepon untuk tahun ini diambil berdasarkan kajian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia baik dari sisi inflasi dan efisiensi [baca: Tarif Telepon Bakal Naik Sepuluh Persen]. Pada tahap pertama, tarif telepon sudah naik sebesar 15 persen pada akhir 2002.(TOZ/Abbas Yahya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini