Sukses

Tarif 14 Ruas Tol Naik

Hanya dua ruas tol yang tarifnya tak naik. Hal itu terjadi lantaran kedua tol itu dianggap kenaikan inflasinya tidak signifikan alias di bawah Rp 250.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum DJoko Kirmanto melalui lembaga Kementeriannya akhirnya mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol yang ada di Indonesia. Dari seluruh tol, hanya ada dua tol yang tidak mengalami kenaikan, yaitu ruas Tol Semarang seksi A-B-C dan ruas Tol Ujung Pandang I-II.

Hal itu terjadi lantaran kedua tol itu dianggap kenaikan inflasinya tidak signifikan alias di bawah Rp 250. Di mana sesuai kebijakan pemerintah setiap ruas tol yang kenaikannya di bawah Rp 250 maka tarif tidak akan naik atau dalam arti menjadi Rp 0.

"Setelah kita hitung berapa inflasi di Semarang dan Ujung Pandang, kita nyatakan ada dua ruas tol yang tidak naik, karena naiknya itu (Semarang dan Ujung Pandang) tidak signifikan," ungkap Djoko Kirmanto dalam konfrensi persnya di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Djoko pembulatan ke bawah memang patut dilakukan agar tidak ada kesulitan dalam pembayaran. "Kita tidak menaikan tarifnya bukan karena maksud apa-apa, hanya agar mempermudah pembayaran di jalan tol. Ini agar tidak sulit pengembalian pembayaran. Jika tarifnya Rp 2.600 kita akan sulit mengembalikan uangnya. Makanya kita bulatkan," jelasnya.

Namun lebih lanjut, Djoko meminta agar para operator jangan khawatir bagi ruas tol yang tidak naik tahun ini. Sebab, penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 atau tidak dinaikan, hanya untuk dua tahun mendatang. Nantinya akan tetap dicatat sesuai kenaikan tarifnya tahun ini.

"Misalnya untuk tahun ini mereka naiknya Rp 2,100, namun karena pembulatan menjadi tidak dinaikkan dan menjadi Rp 2,000. Tapi, untuk 2 tahun medatang tetap dihitung menjadi Rp 2.100," tutupnya.

Perlu diketahui, 14 ruas tol ini mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi. Sejumlah 12 ruas tol yang  mengalami kenaikan tarif antara lain, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren dan Tol Tangerang-Merak. Kenaikan inflasi tiap ruas tol ini, menurut perhitungan Badan Pusat Statistik, berkisar antara 7,5 persen hingga 12,4 persen.

Berikut daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
2. Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
3. Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
4. Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
5. Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
6. Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
7. Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
8. JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
9. Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
11. Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
12. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
13. Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
14. Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini