Sukses

Penetapan Tarif Dasar Pesawat Komersial Masih Dihitung

Pemerintah dipastikan akan mengeluarkan tarif dasar resmi pesawat mulai Senin pekan depan. Penetapan ini diharapkan dapat menghindari perang tarif yang dapat menyebabkan kebangkrutan maskapai penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta: Departemen Perhubungan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih menghitung penetapan tarif referensi atau tarif dasar seluruh maskapai penerbangan. Penetapan tarif dasar ini diperlukan agar tidak terjadi perang tarif yang berpotensi merugikan penumpang. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Cucuk Suryo Suprojo di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurut Cucuk, pesawat yang dipakai untuk standar penghitungan adalah jenis Boeing 737-400 karena pesawat jenis itu dinilai efisien dalam pemakaian bahan bakar. Tarif referensi keseluruhan pesawat kurang lebih sebesar US$ 3.500 per jam. Perhitungan harga ini meliputi biaya langsung tetap, biaya langsung variabel dan biaya tidak langsung. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dasar pesawat dari Rp 260 ribu per jam menjadi Rp 280 ribu hingga Rp 290 ribu per jam [baca: Harga Tiket Pesawat Akan Naik].

Rencananya, tarif referensi ini sudah ditetapkan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Senin pekan depan. Bila masih ada maskapai penerbangan yang terbukti menjual tiket di bawah standar yang ditetapkan, nantinya akan dikenai sanksi.(YYT/Nastiti Lestari dan Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini