Sukses

Kapolri Buka Peluang Terima Kembali Anggotanya Jika Gagal Pilkada

Tiga jenderal Polri ikut meramaikan kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga jenderal Polri ikut meramaikan kontestasi Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, anggota Polri dan TNI wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPU.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pengunduran diri tiga jenderal yang maju di Pilkada 2018 ini tengah diproses. Ia juga menegaskan bahwa anggota Polri wajib menanggalkan seragamnya setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon kepala daerah pada 12 Februari nanti.

"Aturannya setelah ditetapkan itu harus segera pensiun," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2018).

Kendati begitu, Tito masih membuka kesempatan bagi anak buahnya yang tidak lolos verifikasi KPU untuk kembali mengabdi di Korps Bhayangkara. Dia juga tidak akan melarang mereka jika tetap ingin pensiun dini meski gagal maju di Pilkada 2018.

"Ya karena ini sedang proses, terserah kepada pejabat yang bersangkutan. Kalau pejabat yang bersangkutan ingin tetap lanjut pensiun, kita akan tetap proses pensiunnya," ucap dia.

"Tapi kalau pejabat yang bersangkutan merasa masih ingin mengabdi kepada Polri dan belum pensiun, tentu kita akan terima," sambung Tito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nonjobkan Anggota

Tito mengungkapkan, terdapat 10 perwira Polri yang ikut bertarung di Pilkada Serentak 2018 ini. Tiga perwira tinggi yakni Irjen Safaruddin, Irjen Murad Ismail, dan Irjen Anton Charliyan bertarung di daerah tingkat satu.

Sementara tujuh perwira lainnya bertarung di daerah tingkat dua. Hanya saja Tito tidak membeberkan nama-nama anak buahnya yang bertarung di daerah tingkat dua tersebut.

"Kita minta mereka undurkan diri. Saya juga menonjobkan, minggu lalu udah keluar TR-nya. Minggu ini kita laksanakan. Sehingga ini lebih fair sambil proses pensiun kita lakukan," kata Tito.

Jenderal bintang empat itu berharap, anak buahnya resmi pensiun begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU pada 12 Februari 2018. Namun Tito belum bisa memastikan siapa saja yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri.

"Saya akan cek ke SDM. Saya kira SDM sudah cek satu per satu. Ada juga yang udah masuk. Kalau nggak salah itu (surat pengunduran diri) juga persyaratan untuk ke KPU," Tito memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.