Sukses

Banyak Warga Jakarta Utara Tidak Terdaftar di DPT Pilkada

Di Kelurahan Sukapura, Cilincing, beberapa warga mendatangi kelurahan lantaran tidak bisa mencoblos.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai persoalan muncul dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta yang digelar Rabu 15 Februari lalu. Ternyata masih banyak warga yang mengaku tak mendapatkan haknya untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung.

Ketua RT 13 RW 10 Semper Indra mengatakan, di TPS 74 tempatnya mencoblos, ada 22 calon pemilih tidak bisa mengunakkan hak suaranya. Kebanyakan alasannya lantaran tidak terdaftar atau terverifikasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ada sekitar 22 orang lah. Ada yang bawa KTP lama tapi nggak bisa kan nggak ada KK juga, terus belum ada surat keterangan (suket)," kata Indra saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta Utara, Kamis 16 Februari 2017.

Dia melanjutkan, kebanyakan warga juga tidak membawa dan tidak mengetahui fungsi form C6 yang dibagikan. Belum lagi, kebanyakan warga juga datang siang hari.

"Kalau di TPS 74 ada beberapa yang ngga bisa nyoblos di karenakan batas waktu aja lewat jam 1. Di lapangan, warga itu tahunya punya form C6 yang jadi tiket buat nyoblos, tapi nggak dicek lagi udah terdaftar di DPT atau belum," ujar dia.

Indra menuturkan, pendistribusian form C6 juga dinilai agak terlambat. "Pendistribusian C6 itu di setiap TPS dapatnya kurang waktunya selang 2 hari baru diinfoin ke KPPS," lanjut dia.

Ia pun mendengar persoalan yang sama terjadi di Kelurahan Sukapura, Cilincing. Beberapa warga mendatangi kelurahan lantaran tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam daftar di DPT.

"Pada datang ke kelurahan soal waktu sebelum pilkada itu ada petugas dari kelurahan untuk pendataan ulang. Hampir setiap TPS di Semper sama Sukapura juga gitu kasusnya," beber dia.

Kurangnya Form DPTb

Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, kebanyakan masyarakat masih belum peduli terhadap hak konstitusinya sejak awal. Malah dia mencontohkan soal kegaduhan juga sempat terjadi di Rusun Marunda.

"Kami sosialisasi jauh-jauh hari agar warga ikut aktif memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DPT dan segera mungkin mengurus KTP elektronik. Namun seperti biasa, ya warga baru peduli dan protes saat hari pemilihan," kata Abdul.

Abdul melanjutkan, seperti kasus yang tengah dipermasalahkan warga Rusun Marunda, soal kertas suara yang habis di TPS 30. Sebenarnya yang terjadi saat itu di Rusun Marunda adalah membludaknya pemilih yang menggunakan formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Di Rusun Marunda bukan kertas suaranya yang kurang. Yang kurang itu adalah form DPTb dimana form itu pernyataan pemilih pengguna KTP biasa yang kurang di TPS, sehingga harus di fotokopi terlebih dahulu oleh petugas KPPS," tambah Abdul.

Tapi lantaran waktu pencoblosan menipis dan mendekati pukul 13.00 WIB, petugas di TPS 30 akhirnya mengalihkan calon pemilih ke TPS 28 sehingga sempat ricuh karena antrian menjadi panjang.

"Biasanya disebabkan karena banyak pemilih pakai KTP biasa atau Suket (surat keterangan), sehingga kekurangan form yang wajib diisi. Kertas suara sebenarnya cukup di semua TPS yang ada di Rusunawa Marunda," ujar Abdul.

"Kalau bawa KTP dan Suket memang harus jam 12 hingga jam 13. Jadi yang belum terdaftar di DPT memang aturannya baru bisa di satu jam terakhir itu," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Bagi Petugas KPPS

Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, M Jufri mengatakan, masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena masalah administrasi, dan itu membuat penumpukan di TPS.

"Banyak tidak masuk DPT. Dia bawa Suket, KTP, dan KK. Tapi saat ke TPS ternyata baru bisa pukul 12 sampai 13. jadi warga pun menumpuk sehingga kekurangan kertas suara," kata Jufri.

Dia pun menyoroti soal KPU DKI Jakarta yang hanya menyiapkan blangko DPTb dalam jumlah kecil sekitar 20 sampai 30 blangko saja. Jelas angka itu tidak seimbang dengan jumlah warga yang mungkin saja belum terdaftar di DPT.

"Kita beri masukkan KPU, warga yang di DPTb bisa dimasukkan ke dalam DPT yang sudah dimuktahirkan saat putaran ke-2, sehingga kertas suara bisa bertambah dan disiapkan sejak awal. Percetakan kertas suara itu hanya berdasarkan DPT dan ditambah cadangan 2,5 persen," beber Jufri.

Jufri pun mencontohkan persoalan yang terjadi di salah satu TPS di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Disana jumlah DPTnya ternyata lebih dari 300, padahal kertas suara yang ada hanya 140-an. Namun, petugas di lokasi baru melapor ke KPU tingkat kota untuk menambah kertas suara berdekatan dengan jam 13.00 WIB atau tutup TPS.

"Kami akan mengumpulkan hasil pengawasan. Ada rekomendasi ke KPU akan diberikan sanksi bagi petugas KPPS yang kinerjanya buruk. Ada sanksinya dari yang paling ringan hingga berat. Bergantung apa ada kesengajaan dari petugas KPPS menghilangkan hak suara masyarakat dengan sengaja atau karena ada keteledoran administrasi," ujar Jufri.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama
    Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama

    Pilkada DKI 2017

  • DPT