Sukses

KPU DKI: Menghilangkan Hak Pilih Itu Pelanggaran Pidana Pemilu

Selain langsung menurunkan tim ke lapangan, Sumarno juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPU di tingkat kota.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku telah melakukan evaluasi langsung ke lapangan terkait isu pelarangan mencoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dalam Pilkada DKI 2017.

"Tadi malam kami melakukan evaluasi, memang ada info seperti itu dan sedang diinvestigasi," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki informasi tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Sumarno akan bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang bersalah.

"Menghilangkan hak pilih warga itu pelanggaran pidana pemilu yang cukup berat. Petugas kami akan memberikan sanksi. Memang info cukup banyak, makanya terus kami kroscek," ujar Sumarno.

Selain langsung menurunkan tim turun ke lapangan, Sumarno juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPU di tingkat kota.

"Tadi malam kami kumpulkan KPU kota dan rapat koordinasi. Nanti siang kami undang Bawaslu, dan kami akan himpun data untuk dipilah-pilah persoalannya. Surat suara habis, pemilih yang kehilangan hak pilih dan tambahan membludak. Kita akan himpun dan kemudian solusinya seperti apa? Ini semua sedang dievaluasi," kata Sumarno.

Tak hanya KPU DKI, pihak Bawaslu DKI Jakarta juga menyatakan menerima satu laporan dari masyarakat terkait penggunaan hak pilih warga dalam Pilkada DKI. Lokasi itu terjadi di TPS 49 Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Namun, Bawaslu juga menemukan langsung masalah di lapangan dalam Pilkada DKI Jakarta itu.

"Ada temuan di lapangan pemilih yang tidak terdaftar. Juga kekurangan surat suara, dan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini