Sukses

4 Dosa Besar Pengemudi Menyalakan Lampu Hazard

Fungsi lampu darurat tercatat di UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Liputan6.com, Jakarta - Lampu hazard adalah lampu tanda darurat. Lampu ini pada hakikatnya akan menyala jika menekan tombol warna merah dengan logo segitiga putih di dekat pengemudi. Lampu ini menyala tepat di bagian lampu sein kanan-kiri secara berkedip dan bersamaan.

Seperti dilansir situs Daihatsu, Selasa (16/1/2018), fungsi lampu darurat ini sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’

Perlu digarisbawahi, kata ‘isyarat lain’ adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Hanya saja, saat ini pengguna mobil  sering kali salah kaprah memanfaatkan fungsi lampu hazard.Ada pun beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Saat hujan

Menggunakan hazard saat hujan dapat membingungkan pengemudi di belakang kendaraan. Sebab, lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard.

Karena itu, Anda harus ekstra berhati-hati jika berada di belakang mobil yang menghidupkan lampu sein terutama saat hujan. Ada baiknya kala hujan menghidupkan lampu utama.

Memberi tanda lurus di persimpangan 

Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus di persimpangan tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein, berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

Sebaliknya, jika akan berbelok diharuskan menggunakan lampu sein kanan atau kekiri.

Saat berkabut 

Jika kondisi berkabut, Anda cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Saat di lorong gelap

Penggunaan lampu hazard akan membingunkan kendaraan di belakang. Oleh karena itu, Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil atau lampu reflektor dapat menyala, sehingga sudah memberikan tanda bahwa ada mobil di depan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 dari 3 halaman

Di Saat-Saat Inilah Sopir Wajib Memperlambat Laju Kendaraan

Pengendara di jalanan wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tentu saja hal itu harus dilakukan agar semua pengendara aman dan selamat sampai tujuan.

Namun tahukah Anda, pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya juga wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan.

Dan kali ini akun Instagram @kemenhub151 menjabarkan kapan pengemudi harus memperlambat kendaraan;

Pertama, tentu saja pengemudi memperlambat laju kendaraan sesuai ketentuan rambu lalu lintas (lampu merah/lampu lalu lintas). Kemudian yang kedua, pengemudi harus memperhatikan jika akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Ketika, pengemudi wajib memperlambat lajunya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor, seperti saat ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Keempat, cuaca hujan atau akan melewati genangan air. Kelima, saat memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada rambu lalu lintas).

Keenam, mobil wajib diperlambat kecepatannya ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api.

Ketujuh, saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Tentu, saja tujuh poin ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2.

Selain itu, semua ketentuan ini diberlakukan agar pengendara mobil maupun sepeda motor aman dan selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa untuk tetap berhati-hati saat berkendara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.