Sukses

Jangan Malas, Pakai Helm Kurangi Cedera Fatal hingga 45 Persen

Bagi pengendara sepeda motor, dengan menggunakan helm, akan mengurangi cedera serius saat kecelakaan sebanyak 45 persen. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Tercatat, dari data Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dari Januari hingga Mei 2017, kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 37.204 kali.

Dijelaskan AKBP Aldo Siahaan, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, pengguna jalan yang rentan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara sepeda motor.

"Kita berbicara fakta ya, bagi pengendara sepeda motor itu dengan menggunakan helm akan mengurangi cedera serius saat kecelakaan sebanyak 45 persen. Jadi, jangan malas pakai helm," jelas AKBP Aldo, saat berbincang dengan wartawan di Restauran Meradelima, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Sementara itu, penggunaan helm ketika berkendara sepeda motor juga sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8, yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, masih menurut AKBP Aldo, manfaat dan fungsi helm SNI sendiri adalah melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas, melindungi kepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan membantu konsentrasi.

"Dengan menggunakan helm, juga membantu konsentrasi. Misalkan saat hujan, kalau tidak menggunakan helm pasti kita sibuk mengelap muka dari air hujan, sedangkan saat pakai helm, semua terlindungi," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecelakaan di Jam Sekolah

Jumlah kecelakaan di Indonesia yang melibatkan para pengendara pemula, atau anak sekolah masih cukup tinggi. Tercatat, berdasarkan data Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dari Januari hingga Mei 2017, terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 37.204 kejadian.

Masih berdasarkan data tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 9.034 jiwa, korban luka berat sebanyak 6.357 orang, dan korban luka ringan sebanyak 44.157 orang.

Menariknya, jumlah laka lantas berdasarkan waktu didominasi saat jam sekolah, yaitu antara jam 06.00 sampai 11.59 sebanyak 11.976 kejadian, dan jam 12.00 sampai 17.59 sebanyak 11.626 kejadian.

"Kejadian kecelakaan banyak saat jam sekolah, pergi dan pulang sekolah. Dari Januari sampai Mei 2017, angkanya lumayan 2.000-an kejadian di seluruh Indonesia," jelas AKBP Aldo Siahaan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.