Sukses

Kemendagri Berlakukan E-KTP Penganut Kepercayaan Usai Pilkada

Tjahjo memastikan, KTP untuk penganut kepercayaan sama saja dengan KTP pada umumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menyiapkan e-KTP bagi penganut aliran kepercayaan. 

Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Keputusannya pemerintah harus cepat melaksanakan Keputusan MK. Keputusan MK itu final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Tjahjo Kumolo mengatakan KTP untuk penganut aliran kepercayaan akan diakomodasi setelah pilkada seretak 2018 mendatang. "Arahannya setelah pilkada saja, agar tidak mengganggu," ungkap Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, KTP untuk penganut kepercayaan sama saja dengan KTP pada umumnya. Hanya saja, tidak ada kolom agama dalam KTP bagi penghayat kepercayaan. Nantinya, kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.

"Bisa. Itu teknis nanti. Karena agama kan bukan kepercayaan," terang politikus PDI Perjuangan itu.

Tjahjo mengungkapkan ada sebanyak 138 ribu penganut aliran kepercayaan. Namun,ada sebagian dari mereka yang merasa tidak perlu memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Tjahjo pun mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Kalau masih gunakan KTP masing-masing. Silakan. Tapi kan ada yang tidak mau. Kami bukan Islam, Kristen, Hindu. Ya silakan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisiknya (KTP) tidak berubah," tandas Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Efisiensi

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengakomodasi pandangan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama terkait dengan KTP bagi penghayat kepercayaan.

"Kami di Kementerian Agama beberapa kali melakukan konsultasi dan kami berkomunikasi intensif dengan Forum Kerukunan Umat Beragama yang menjadi representasi dari majelis-majelis agama," tutur Lukman.

Dari hasil koordinasi dengan FKUB itu, Lukman mengaku telah disepakati bahwa bentuk fisik dari KTP bagi penganut kepercayaan tidak berubah.

Menurut dia, KTP yang telah dimiliki penghayat kepercayaan saat ini tetap berlaku. Namun, nanti usai pilkada serentak, pemerintah akan menyiapkan KTP bagi penganut aliran kepercayaan. 

"Jadi semata-mata untuk efisiensi, maka KTP yang ada sekarang ini tetap berlaku. Bagi penganut kepercayaan, Kemendagri akan membuat KTP sendiri bagi mereka. Tentu jumlahnya tidak sebanyak KTP yang ada sekarang," Lukman Hakim menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.