Sukses

Bercerai dengan Veronica, Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada Veronica Tan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada Veronica Tan. Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu pun telah resmi bercerai dengan Veronica. 

Hakim Ketua Sutaji juga mengabulkan hak asuh anak, yakni Nathania Berniece dan Daud Albeenner, kepada Ahok. Namun, untuk saat ini, kedua anak tersebut masih bersama Veronica, mengingat Ahok masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa II Depok.

"Kami mengabulkan secara keseluruhan dengan vestreg. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Hakim Ketua Sutaji, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.

Selain melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan, Ahok juga meminta hak asuh anak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.