Sukses

Mencari Pengganti Buwas

Polri memastikan bahwa rekomendasi calon Kepala BNN akan diserahkan sebelum Buwas purna tugas tertanggal 1 April.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso akan mengakhiri tugasnya di lembaga itu terhitung 1 April 2018. Jika dihitung dari sekarang, hanya tersedia waktu sekitar 50 hari untuk mencari pengganti pria yang karib disapa Buwas itu. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda sosok yang akan menggantikannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, belum ada nama calon Kepala BNN yang muncul di kalangan internal Polri.

"Sampai sekarang di internal belum ada, kalau sudah ada, beredar di luar. Tapi secara resmi belum kita sampaikan namanya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Dia menegaskan, Polri belum mengajukan rekomendasi nama personel pengganti Buwas yang akan segera masuki masa pensiun. Polri memahami kebutuhan akan calon pemimpin BNN ini karena berkaitan erat dengan tugas-tugas Polri. Kendati demikian, kewenangan sepenuhnya tetap diserahkan kepada Presiden.

"Untuk penetapan sendiri bukan dalam ranah Polri. Itu adalah otoritas dan merupakan kewenangan dari Bapak Presiden," jelas Martinus.

Kriteria yang harus dipenuhi calon kepala BNN kelak setidaknya adalah perwira tinggi Polri bintang dua.

"Minimal itu bintang dua ya, jabatan kepala BNN itu yang kemudian bisa promosi jadi bintang 3," tutur Martinus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengacungkan jempol saat menunjukkan barang bukti sabu di Jakarta, Jumat (19/1). Kementerian Keuangan dan BNN mengungkap penyelundupan narkoba di Aceh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menambahkan, seluruh perwira tinggi Polri yang memiliki pangkat inspektur jenderal bintang dua hingga komisaris jenderal polisi berpeluang menjadi kepala BNN.

Namun, pihaknya memastikan bahwa rekomendasi calon Kepala BNN akan diserahkan sebelum Budi Waseso purna tugas tertanggal 1 April.

"Sehingga nanti Bapak Presiden punya waktu untuk menentukan siapa pengganti Pak Budi Waseso," imbuh Martinus.

Keterangan senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang mengaku belum mengetahui secara spesifik sosok yang bakal mengganti Buwas di BNN. Yang pasti Polri memiliki cukup banyak stok untuk mengisi jabatan tersebut.

"Bisa dari (jenderal) bintang dua, bisa bintang tiga," ujar Setyo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 30 Januari 2018.

Menurut Setyo, kriteria Kepala BNN pengganti Buwas harus perwira tinggi Polri yang memiliki latar belakang reserse. Kandidat tersebut juga harus pernah menangani kasus narkoba dalam waktu yang tidak sebentar.

"Minimal penah menangani narkoba, kasus-kasus minimal lima tahun kalau enggak salah. Kemudian masa dinas sampai pensiunnya masih cukup, kalau enggak salah tiga atau dua tahun," dia menerangkan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendengarkan penjelasan terkait rilis pengungkapan peredaran narkotika di Jakarta, Kamis (9/11). Petugas menyita 220 kg sabu, ribuan pil ekstasi, serta pil happy five dari jaringan Malaysia-Aceh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan ketentuan, syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu berbunyi:

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

e. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika;

f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

i. tidak menjadi pengurus partai politik; dan

j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Dengan persyaratan tersebut, bisa dikerucutkan orang-orang yang bisa menduduki jabatan Kepala BNN. Yang berpeluang besar tentu saja Deputi Kepala BNN yang berjumlah lima orang. Tak tertutup pula kemungkinan perwira Polri yang selama ini membawahi bidang narkotika.

Lantas, siapa yang paling mungkin menggantikan Buwas?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nama Arman Depari

Sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pergantian Kepala BNN merupakan ranah pemerintah pusat.

"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden, dalam hal ini Presiden dan (calon) bintang tiga," kata Bambang di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan posisi pengganti Kepala BNN Budi Waseso dapat diisi dari aparat kepolisian ataupun dari luar lembaga itu. Namun, dalam posisi sebelumnya memang sering kali diisi dari pihak kepolisian.

Yang terpenting, kata dia, sosok Kepala BNN itu memiliki latar belakang pengetahuan tentang pemberantasan narkotika.

"Sama baik polisi maupun TNI, tapi berdasarkan pengalaman diisi dari polisi. Karena sudah biasa menguasai hukum pidana, kemudian biasanya ahli atau sudah biasa di bidang reserse," papar Bamsoet.

Kendati begitu, politikus Partai Golkar ini menyebut sosok Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Irjen Pol Arman Depari cocok untuk mengisi posisi itu.

"Kalau dari dalam saya melihat tidak ada yang lebih bagus dari Arman Depari. Kalau dari luar saya enggak bisa mengukur karena enggak ada perbandingan," kata Bamsoet.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kiri) bersama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memaparkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Rutan Purwerojo  di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/1). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Arman sendiri menyambut pernyataan itu dengan santai. Tentunya memang ada sejumlah prosedur yang mesti dipenuhi untuk dapat menjadi Kepala BNN. Dia mengibaratkan seperti sosok yang bermaksud maju menjadi presiden. Butuh kursi dukungan yang cukup untuk itu.

"Ya namanya juga omongan. Menggantikan atau tidak ya saya akan tetap berada di lembaga ini melayani masyarakat, memberantas narkoba," tutur Arman di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Jika memang dirinya digadang-gadang maju dan dianggap layak, lanjut dia, pastinya ada sisi khusus yang dinilai baik. Kalau soal pengalaman, Arman mengaku sudah 15 tahun berkutat di lembaga antinarkoba itu.

Hanya saja, dia tidak gamblang menyatakan siap menggantikan Buwas.

"Yaa...mungkin ya kan kalau sesuai aturan itu, menjadi kepala BNN harus berpengalaman lima tahun di penegakan hukum dan dua tahun di pemberantasan narkotika," beber Arman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyarankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat lebih cermat dalam penunjukan Kepala BNN pengganti Komjen Budi Waseso.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso merilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Rabu (17/1). BNN membongkar TPPU hasil kejahatan narkoba yang melibatkan Kepala Rutan kelas II B Purworejo berinisial CAS. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sehingga keputusan itu tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 69 huruf e. Seperti halnya saat penunjukan Buwas panggilan akrab dari Budi Waseso pada tahun 2015.

Pasal itu menyatakan bahwa "Untuk dapat diusulkan menjadi kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat". Dalam huruf e berbunyi: berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika.

"Ini belum terpenuhi pada saat itu, karena waktu itu euforia dan high profile Pak Budi Waseso, kita dan masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan," kata Junimart kepada Liputan6.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan agar BNN juga mengirimkan surat kepada Presiden untuk memberikan usulan akan sosok pengganti Buwas. Dia beralasan pihak BNN yang lebih paham tentang sosok pemimpin yang dibutuhkan.

"Karena mereka yang paham siapa yang mampu untuk mengendalikan BNN itu secara baik dan profesional. Itu dalam rangka untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelas Junimart.

3 dari 3 halaman

Calon Pengganti yang Hebat

Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan segera memasuki masa purnatugas. Kini, dia berusia 57 tahun dan akan pensiun pada akhir Maret 2018.

Pria yang akrab disapa Buwas itu berharap, meski sudah tidak di bawah kepemimpinannya, BNN tetap mendapat dukungan dari lembaga dan kementerian, termasuk TNI, dalam memberantas peredaran narkoba.

"Saya akan mengakhiri tugas di BNN. Harapannya tentu BNN tetap harus terdukung dan dikuatkan dengan sinergitas dari kementerian/lembaga, termasuk teman-teman TNI," ujar Buwas di Gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Desember 2017.

Dia juga yakin penggantinya akan memimpin BNN jauh lebih baik darinya. Dia berharap penggantinya akan meneruskan sistem yang dibangunnya.

"Karena saya sudah bangun sistem di BNN. Pengganti saya nanti pasti lebih hebat daripada saya. Percaya sama saya," kata Buwas.

Dia pun menegaskan bakal menerima sepenuhnya keputusan Presiden Jokowi terkait sosok penggantinya nanti sebagai Kepala BNN. Presiden Jokowi dipastikan akan menunjuk calon pengganti Buwas yang direkomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Dukungan penuh diberikan Budi Waseso untuk ajang pemilihan ini. Menurutnya, para Puteri Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk mengedukasi serta memberantas narkoba. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Menurut Buwas, dia tidak berwenang untuk mengajukan surat rekomendasi pengganti Kepala BNN kepada presiden.

"Kapasitas saya bukan untuk itu," tutur Buwas di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Hanya saja, tidak ada salahnya jika nantinya dia mengutarakan pandangan dan membeberkan sosok yang dinilai pantas maju mengemban tugas sebagai Kepala BNN. Namun, tetap ada syarat khusus untuk itu.

"Kecuali Pak Presiden nanya. Buwas kira-kira menurut pemahaman Pak Buwas siapa? Tapi kalau saya, tidak boleh (langsung tunjuk) yang ini (saja) nih, Pak. Tapi kalau enggak (ditanya) ya saya enggak punya kewenangan," jelas dia.

Terkait nama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang disebut Ketua DPR Bambang Soesatyo pantas menjadi Kepala BNN, Buwas kembali menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Presiden Jokowi.

"Saya serahkan pada Kapolri dan Presiden. Jadi silakan saja," Buwas menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.