Sukses

Polisi Periksa 65 Saksi Selidiki Pernyataan Dahnil soal Novel

Argo enggan menjelaskan secara rinci pernyataan Dahnil mana yang akan menjadi target pemeriksaan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sudah ada 65 saksi melapor terkait pernyataan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak di salah satu stasiun televisi swasta. Pernyataan itu berkenaan dengan kasus yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Sudah 65 lebih sudah kita lakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Dan tentunya kalau ada temuan baru akan kita klarifikasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Argo enggan menjelaskan secara rinci pernyataan Dahnil mana yang akan menjadi target pemeriksaan polisi. Dia hanya menyebut pernyataan Dahnil itu terkait pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Dahnil diketahui sempat menyebut ada saksi yang mengetahui peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Tentunya kita akan klarifikasi tanya (apakah) ada saksi juga di sana. Jangan tanya saksinya siapa," ucap Argo.

Pihak kepolisian ingin mengklarifikasi informasi yang dimiliki Dahnil. Apalagi banyak informasi terkait kasus teror terhadap Novel yang diterima polisi sehingga dia berharap kasus ini segera menemui titik terang.

Argo pun mengungkapkan akan ada penyidik KPK yang akan bergabung dalam investigasi ini. Pengecekan terhadap pernyataan Dahnil akan disesuaikan dengan informasi yang selama ini dihimpun KPK maupun polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investigasi Novel Berlanjut

Investigasi terhadap kasus Novel masih berlanjut. Dia terbuka apabila ada informasi atau saksi baru yang bisa membantu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Akan tetapi, Dahnil diharapkan tidak sekadar memberikan asumsi tanpa fakta hukum. "Yang terpenting bahwa pernyataan itu adalah berupa asumsi atau fakta hukum. Kalau fakta hukum ada bukti, saksi," jelas Argo.

Menurut Argo, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi selama ini sesuai dengan fakta hukum. "Jadi tidak bisa asumsi dihubungkan dengan sesuatu yang lain, sehingga menimbulkan kesimpulan sendiri," tegas Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.