Sukses

Polisi Akan Panggil Pengacara Dewi Perssik dan Petugas Patwal

Halim berencana mempertemukan Awan dengan petugas patwal yang disebut-sebut kerap memberi pengawalan terhadap Dewi Perssik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra akan memanggil pengacara pedangdut Dewi Perssik, Maha Awan Buana. Ini merupakan buntut kasus upaya penerobosan jalur bus Transjakarta yang diduga dilakukan Dewi Perssik dan suaminya.

Halim berencana mempertemukan Awan dengan petugas patroli pengawalan (Patwal) yang disebut-sebut kerap memberi pengawalan terhadap Dewi Perssik, termasuk saat insiden cekcok dengan petugas portal busway beberapa waktu lalu.

"Kami mau konfirmasi saja. Kami undang. Saya mau tanya anggota saya juga, apa anggota saya yang bohong," ujar Halim, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Halim menuturkan, pihaknya ingin menggali keterangan yang sebenarnya mengenai kasus upaya penerobosan jalur Transjakarta dan pengawalan terhadap Dewi Perssik. Sebab, ada keterangan yang saling bertentangan dari kedua pihak.

Menurut pihak Dewi Perssik, dia kerap mendapatkan pengawalan selama tiga bulan terakhir. Dia juga beberapa kali menerobos jalur busway dengan dalih diskresi kepolisian.

Namun, berbeda dengan pengakuan petugas pengawalan. Dia mengaku tidak memerintahkan Dewi Perssik menerobos jalur busway. Saat itu, petugas Patwal tertinggal mobil Jaguar bernopol B 12 DP yang ditumpangi Dewi Perssik.

"Kalau menurut anggota saya enggak, makanya kami mau konfrontasi," kata dia.

Jika terbukti bersalah, Halim memastikan anak buahnya akan mendapatkan sanksi. "Tapi tunggu kesalahannya apa," ucap dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur Pengawalan

Lebih jauh, Halim menjelaskan soal bagaimana prosedur permintaan pengawalan kepolisian. Menurut dia, semua masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut selama membuat permintaan secara tertulis.

"Harus tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas dan apa tujuannya," ucap Halim.

Namun ada situasi tertentu yang bisa meniadakan permintaan pengawalan secara tertulis. Masyarakat dalam kondisi tertentu bisa minta pengawalan kepolisian secara lisan.

"Secara lisan bisa, misal ada kecelakaan, orang sakit, dan sebagainya," kata Halim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.