Sukses

Ganjar Pranowo Kembali Dipanggil dalam Sidang Kasus E-KTP

Pada dakwaan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana sebesar US$ 520 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali dipanggil dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Sebelumnya, Ganjar sempat akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim pada Senin, 8 Oktober 2017. Namun, Ganjar mangkir lantaran menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, Jawa Tengah.

Pada dakwaan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana US$ 520 ribu. Namun, Ganjar berkali-kali membantah penerimaan uang tersebut.

Kesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Namun, bantahan Ganjar dipatahkan oleh Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya, Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.

Penolakan itu, kata Nazar, lantaran Ganjar Pranowo merasa jumlahnya terlalu kecil untuk ukuran Wakil Ketua Komisi II DPR. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pemimpin DPR lainnya.

"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu (US$)," kata Nazar di hadapan Majelis Hakim Tipikor beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panggil Kakak Andi Narogong

Selain Ganjar, jaksa KPK berencana memanggil kakak kandung Andi Narogong, yakni Dedu Prijono. Dedi sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi baik di Gedung KPK maupun di Pengadilan Tipikor.

Ada pula dua pihak swasta yang akan dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Komisaris PT Puncak Mas Auto Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono.

Pada perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun, KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.

Sementara, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.