Sukses

Jerat Kilat Novel Baswedan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak tahu Dirdik Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Jatuh tertimpa tangga, mungkin itu istilah yang pas untuk Novel Baswedan. Belum tuntas kasus penyerangan air keras yang menimpanya, ia justru terseret kasus baru.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Aris Budiman, yang tak lain adalah pimpinan Novel di lembaga antikorupsi itu, melaporkan penyidik senior itu ke Polda Metro Jaya.

Aris melaporkan Novel terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, akibat mengirimkan email atau surat elektronik pada atasannya itu. Aris menganggap, isi surat tersebut mendiskreditkan dirinya.

"Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Aris juga menganggap surat elektronik Novel menghina dirinya, dengan menyatakan dirinya sebagai direktur penyidikan terburuk selama KPK berdiri.

"Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima, sehingga melaporkan yang bersangkutan (Novel) ke Polda Metro Jaya," jelas dia.

Aris melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Saat itu juga polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus. 3078787

Laporan Aris ini tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga antikorupsi itu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak tahu Dirdik Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Berbeda dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku sudah mendengar pelaporan tersebut. Namun, ia masih harus memastikan kebenarannya.

"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar tentang itu," ujar Laode saat dikonfirmasi, pada hari yang sama.

Jika pun benar ada kasus ini, Laode berharap kasus ini tak berkepanjangan. Permasalahan di internal KPK, harus bisa diselesaikan baik-baik.

"Kita berharap sih, kalau secara internal KPK, bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Laode.

Sementara, polisi beralasan telah menemukan unsur pidana hingga menjerat Novel pasal pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Unsur pidana tersebut yakni Novel selain mengirim email kepada Aris, juga pada beberapa pegawai KPK lainnya.

"Yang email ditujukan pada pelapor dan cc (tembusan) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Lantas, polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana dalam konten email yang dikirim Novel.

Kendati, polisi belum menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka. "Masih terlapor, masih kita memeriksa beberapa saksi lain dulu," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Novel diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Video Miryam

Sebelum friksi KPK ini muncul ke khalayak, nama Aris Budiman ramai diperbincangkan lantaran muncul dalam sidang pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

Dalam sebuah video pemeriksaan Miryam yang ditampilkan di Pengadilan Tipikor, Miryam sempat mengaku Aris menemui anggota Komisi III DPR dan diduga meminta Rp 2 miliar. Uang tersebut disebut-sebut untuk mengamankan kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Pada percakapan itu, Miryam sempat mengatakan ada pejabat di KPK yang mendatangi anggota Komisi III DPR. Pejabat itu meminta uang Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus korupsi e-KTP.

Kepada Novel, Miryam mengaku tak kenal dengan pejabat KPK tersebut. Namun, saat Miryam menunjukkan sebuah gambar, Novel sempat menyebut kata 'oh Pak Direktur'. Belakangan diketahui ternyata itu adalah Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.

Kemunculan video tersebut pun membuat anggota Komisi III DPR mengadukan hal itu ke Panitia Khusus Angket KPK.

Karena ingin mengklarifikasi kebenaran percakapan antara Miryam S Haryani dan penyidik Novel Baswedan itu, Aris pun menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK, pada Selasa 29 Agustus 2017.

Aris membantah menemui sejumlah anggota DPR untuk meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP sejumlah Rp 2 miliar. Aris mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR, kecuali Wenny Warouw.

"Berkaitan dengan tuduhan-tuduhan bertemu dengan anggota DPR, saya tidak pernah bertemu kecuali dalam forum resmi begini. Saya tidak bertemu karena saya tahu bagaimana posisi saya dalam menjalankan tugas," kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta," Selasa (29/8/2017).

Namun, kehadiran Aris ke Pansus Angket ini tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksikan video menarik berikut ini:

3 dari 3 halaman

KPK Vs Polri Jilid III

Berbanding terbalik dengan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel yang hingga kini masih 'menggantung', proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini segera ditindaklanjuti.

Polisi langsung menindaklanjuti begitu laporan Aris Budiman masuk ke Polda Metro Jaya. Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati DKI Jakarta Kamis, 31 Agustus lalu, usai gelar perkara.

"Administrasi SPDP sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik juga telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pun membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kamis 31 Agustus 2017 Kejati DKI Jakarta menerima SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat, 1 September 2017.

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus tersebut.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah, yaitu menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," tandas Nawawi.

Kini, kasus perselisihan dua 'bintang' penyidik KPK itu memunculkan sepekulasi baru. Tak menutup kemungkinan perseteruan KPK-Polri jilid II kembali muncul. Namun, kepolisian tak sependapat dengan sepekulasi tersebut.

"Pada prinsipnya kita standar aja, kita layani masyarakat," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono, usai salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.

"Mudah-mudahan lah enggak apa-apa. Kan itu bentuk dari pada representasi dari hak-hak warga," Ari Dono menambahkan.

Perseteruan KPK-Polri pernah terjadi pada 2008 yang lebih dikenal istilah Cicak Lawan Buaya. Istilah ini muncul dari mulut mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. KPK dipersonifikasikan sebagai cicak, sedangkan Polri sebagai buaya.

Ucapan Susno yang menyebut, "Cicak kok mau melawan buaya," menjadi pemantik

konfrontasi KPK-Polri, setelah KPK dituduh menyadap ponsel Susno yang terindikasi dengan isu uang Rp 10 miliar, terkait penanganan kasus Bank Century.

Sedangkan, KPK menganggap sistem penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah lawful interception atau penyadapan yang sah.

Konfrontasi KPK-Polri kembali terjadi atau dengan kata lain Cicak Vs Buaya jilid II. Perseteruan ini terjadi sejak Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, Rabu, 14 Januari 2015.

Tak lama setelah itu, giliran Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri, pada Jumat 23 Januari 2015. Bambang ditangkap karena diduga terlibat kasus pidana dalam Pilkada Kotawaringin dan Papua. Ia ditangkap kala mengantar buah hatinya ke sekolah.

Rangkaian saling berbalas penangkapan anggota dua institusi negara ini, seakan menegaskan perseteruan KPK-Polri yang sebelumnya terjadi tak pernah padam hingga kini.

Di lain sisi, Aris Budiman yang notabene jenderal Polri diperbantukan di KPK, kini berselisih dengan Novel Baswedan. Sedangkan, Novel sendiri pernah menyebutkan ada keterlibatan jenderal Polri dalam kasus penyiraman air keras, hingga membuat Polri gerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.