Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah program pensiun PNS dari skema pay as you go menjadi skema fully funded sebagai program pensiun yang baru.
Baca Juga
Advertisement
Program baru ini akan diimplementasikan pada 2018. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan purna PNS. Namun pemerintah masih bergelut dalam sinkronisasi kebijakan ini dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penataan ulang dilakukan demi kesejahteraan PNS di masa purnabakti. Dalam program baru, perhitungan dasar manfaat pensiun PNS tidak lagi berdasarkan gaji pokok, melainkan gaji pokok beserta tunjangan atau take home pay.
Wacana skema baru pensiun PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.