Sukses

Miryam Haryani Tak Dihadirkan, Pansus Angket Bacakan Surat KPK

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi membacakan isi surat dari KPK yang menolak mendatangkan Miryam ke Parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketidakhadiran Miryam S Haryani, tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP dalam pemanggilan perdana pihaknya. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi membacakan isi surat dari KPK yang menolak mendatangkan Miryam ke Parlemen.

"Sesuai permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudara Miryam S Haryani guna mengklarifikasi surat saudara Miryam S Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," ujar Taufiq saat membacakan surat dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK di Ruang Kura-kura I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ia pun membacakan beberapa alasan KPK tidak dapat menghadirkan Miryam. Alasan pertama, kata Taufiq, berdasarkan expose atau tujuan yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam, maka penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkannya.

"Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dan pihak eksekutif, yudikatif, legislatif yang tidak terkait tindak pidana korupsi atau keadaan yang intervensi atau pun dengan alasan apapun," paparnya.

Alasan selanjutnya, lanjut Taufiq, surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam bukan ditandatangani Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar. "Surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani ditandatangan wakil ketua DPR RI bukan oleh ketua pansus angket DPR RI," kata dia.

Alasan lain, sambung dia, sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi ada keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket DPR RI terhadap KPK. Sehingga berdasarkan Pasal 202 ayat 1 UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan, panitia angket ditetapkan oleh keputusan DPR dan diumumkan dalam berita acara.

Lalu, sambung Taufiq, menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau mengagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. "Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan tersangka Miryam S Haryani sedang menjalani tahanan KPK," tuturnya.

"Alasan terakhir, bahwa sampai saat ini KPK belum menerima materi pemberitahuan tentang materi substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh pansus angket. Dengan demikian untuk menjadi maklum," pungkas dia.

Surat tersebut ditutup dengan dilengkapi oleh tanda tangan Ketua KPK Agus Rahardjo. Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.

"Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy.

"Setuju," jawab anggota Pansus Hak Angket KPK serempak.

Akhirnya, pansus pun menyepakati akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam. Namun, tidak disebutkan kapan agenda pemanggilan kedua tersebut.






Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.