Sukses

Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan

Ikhlas, kata yang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan sebelum sidang. Setelahnya pun, dia masih bisa tersenyum.

Liputan6.com, Jakarta - Ikhlas, kata yang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan sebelum duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Usai sidang pun, dia masih bisa tersenyum kepada jurnalis yang menunggunya.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan sanksi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Ahok mengaku telah menyerahkan semuanya ke tim pengacara. Terlebih, masalah hukum, dia tidak paham. Namun, dia memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Selasa 25 April 2017.

"Ya, aku enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Ahok mengaku ikhlas dengan apapun tuntutan jaksa. Dia pasrah dan sabar menghadapi sidang itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu 19 April 2017.

"Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja," lanjut Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukuman Percobaan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis 20 April 2017.

Wayan menilai tuntutan hukuman percobaan ini menunjukkan kebingungan jaksa dalam menuntut Ahok. Terlebih, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut peran Buni Yani meringankan hukuman untuk Ahok.

"Di satu pihak membebankan Buni Yani, tapi menuntut Ahok. Harusnya Buni Yani yang bertanggung jawab yang mengubah redaksi, dan sudah jadi tersangka. Kenapa Ahok dituntut. Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Ini bentuk keragu-raguan jaksa. Kalau persoalan serame ini tuntutannya percobaan, sudah pasti jaksa ragu-ragu," beber Wayan.

3 dari 4 halaman

Pasal Alternatif

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Pada tuntutannya itu, jaksa menggunakan satu dari dua pasal alternatif yang didakwakan ke Ahok.

Ketua tim JPU Ali Mukartono menjelaskan alasan menuntut Ahok dengan pasal alternatif. Ia mengungkapkan, penggunaan alternatif dalam dakwaan Ahok adalah untuk memungkinkan jaksa dapat memilih pasal mana yang bisa dijadikan untuk membuktikan kasus Ahok.

"Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua. Kenapa? karena sudah dijelaskan antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum," beber Ali Mukartono.

Ia mengungkapkan, dalam buku Ahok, Merubah Indonesia, disebutkan siapa pengguna Surat Al Maidah. Ia menjelaskan, penggunaan Surat Al Maidah yang dimaksudkan Ahok bukanlah elite politik.

"Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah itu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," ujar Ali.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, ia menjelaskan, dasar pertimbangannya adalah pada unsur memberatkan dan meringankan. "Sudah disampaikan memberatkan apa, meringankan apa. Tapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif," ungkap dia.

Ali Mukartono menegaskan, kasus yang menimpa Ahok sudah memenuhi unsur dalam pasal alternatif terkait penghinaan agama. "Menurut kita sudah. Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. Tidak ada keraguan," tegas dia.

Jaksa menyatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.

4 dari 4 halaman

Tanpa Tekanan

Selama menyusun tuntutan untuk Ahok, JPU mengaku tidak mendapat tekanan apapun, termasuk politik.

"Enggak ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.

Usai sidang, JPU mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari polisi usai menuntut terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tim JPU dikawal ketat polisi bersenjata dan polisi tidak berseragam usai sidang. Pengawalan tersebut dimulai sejak dari dalam ruang sidang.

Ketua KPU Ali Mukartono sempat memberikan pernyataan pers begitu keluar dari ruang sidang. Namun konferensi pers tersebut berlangsung cukup singkat.

Tim JPU lalu diarahkan menuju ke kendaraan taktis milik Polri dengan pengawalan ketat. Kendaraan taktis yang ditumpangi tim JPU ini juga mendapatkan pengawalan sejumlah mobil patroli di depan dan belakangnya.

Pemandangan ini belum pernah terlihat pada sidang Ahok sebelum-sebelumnya. Biasanya, aparat kepolisian hanya mengamankan jalannya persidangan. Pengawalan terhadap tim JPU hanya sampai ke kendaraan mereka yang terparkir di area Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sementara itu, sempat terjadi kericuhan pengunjung sidang Ahok. Kericuhan antar-dua kelompok terjadi sesaat persidangan usai. Kelompok tersebut yakni simpatisan Ahok dan massa kontra-Ahok.

Pantauan Liputan6.com, para pengunjung satu persatu keluar dari ruang sidang begitu persidangan usai. Persis di depan pintu Auditorium Kementan, terjadi keributan antara sekelompok pria dengan ibu-ibu berbaju kotak-kotak.

"Alquran harus dibela!" seru seorang pria sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kelompok ibu-ibu diduga simpatisan Ahok yang mendengar seruan itu justru berbicara lebih keras. Dari beberapa ibu-ibu itu, ada satu orang yang nampak panik dan mengaku diancam akan dibunuh.

"Dia ngomong bunuh-bunuh, tolong, Pak, ngomongnya bunuh-bunuh," tutur ibu tersebut.

Kondisi ini langsung ditangani oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Suasana panas mulai mereda ketika dua kelompok itu dipisahkan dengan keluar ruang sidang melalui pintu yang berbeda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini