Sukses

Ribut-Ribut Masa Jabatan Pimpinan DPD

Masa jabatan pimpinan DPD mengundang kegaduhan.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali gaduh. Kegaduhan di pertengahan tahun lalu, tepatnya pada Mei 2016, adalah karena Irman Gusman sebagai pimpinan DPD menolak menandatangani Revisi Tata Tertib DPD RI perihal masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun direvisi menjadi 2,5 tahun yang diajukan oleh Badan Kehormatan DPD. Ketika itu Irman Gusman menolak menandatangani dan menutup sepihak sidang. Selanjutnya sidang pun berakhir ricuh. 

Walaupun pada akhirnya Tatib baru tersebut ditandatangani, beberapa senator DPD mengajukan uji materi pada Mahkamah Agung (MA) terkait masa jabatan pimpinan yang dipangkas setengah tersebut. Masalah belum terlihat, hingga pada awal April 2017 ini, kala DPD kembali membuka Sidang Paripurna. Kegaduhan terjadi, lagi. 

Hal ini terkait Putusan MA, hasil ajuan uji materi tatib baru DPD tahun lalu yang menyatakan untuk mencabut tatib baru, dan masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Padahal, para senator kubu masa jabatan 2,5 tahun sudah mengagendakan pemilihan pimpinan baru di sidang kali ini. Karena, sesuai tatib baru tersebut, pimpinan DPD periode 2014, telah habis masa jabatan per 1 April 2017. 

Sidang Paripurna yang berakhir ricuh tersebut membuat putusan MA batal dibacakan. Tapi, pimpinan DPD tetap dipilih. 

Ribut DPD semakin menjadi-jadi. Pihak yang tidak setuju, mengacu pada putusan MA soal masa jabatan berpendapat pemilihan Osman Sapta Odang adalah ilegal. Namun, perwakilan MA sendiri, datang untuk lakukan pelantikan Oso dan jajaran sebagai pimpinan baru. Tidak ada yang ilegal dalam pelantikan Oso, ungkap pihak MA. 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, pimpinan DPD sekarang sah, namun, memang ada beberapa catatan yang perlu disoroti. 

Alhasil, DPD tidak kondusif. Para senator yang tidak mendukung kepemimpinan Oso, ialah kubu GKR Hemas berjalan sendiri. Dikabarkan agenda rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI di Gedung DPR MPR hari ini terpecah dalam dua kubu. Jika ribut-ribut masa jabatan pimpinan DPD tak kunjung usai, bagaimana DPD menjalankan tugasnya? Bagaimana jika suara daerah terbagi dua? 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini