Sukses

Adu Bukti Video di Sidang ke-17 Ahok

Sidang ke -17 Ahok beragendakan pemeriksaan terdakwa dan pemaparan barang bukti berupa video. JPU dan pengacara beradu bukti perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang ke-17, Ahok dan tim kuasa hukum yang tergabung dalam advokasi Bhinneka Tunggal Ika menggelar simulasi persidangan di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat. Tanya-jawab antara kuasa hukum dengan Ahok dilakukan untuk melatih mantan Bupati Belitung Timur dalam menjawab pertanyaan jaksa.

"Diskusi dan refresh memori. Karena kan besok yang ditanya (hakim) saya. Jadi dia (pengacara) mesti belaga jadi kayak jaksa, nanya ke saya apa jawabnya," ujar Ahok di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.

Ahok mengungkapkan, bentuk kegiatan itu berupa diskusi dan rembuk bersama para pengacara. Sejumlah persoalan ditanyakan terkait pokok masalah yang diperkirakan akan diajukan para hakim.

"Kita siapin BAP lihat seperti apa. Kan nanti pertanyaan jaksa juga seperti apa. Yang mau bela kita juga kita harus tahu niatnya (Ahok) seperti apa," ucap Ahok.

Sementara itu Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi menyatakan replikasi itu penting digelar sebelum persidangan berlangsung. Ini menjadi bekal Ahok dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan terutama Jaksa Penuntut Umum.

"Juga untuk mengantisipasi pertanyaan kayak apa dan jawabannya bagaimana. Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan," ujar Tri.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun kembali menggelar sidang Ahok atas dugaan penistaan agama, Selasa 4 April 2017. Sidang ke-17 yang berlangsung di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan pemaparan barang bukti.

Masing-masing pihak, baik JPU maupun pengacara Ahok membawa rekaman video sebagai barang bukti. Rekaman video itu berisikan peristiwa dari sejumlah tempat. Tak hanya saat Ahok berada di Pulau Seribu, tempat mencuatnya kasus dugaan penistaan agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Video Pidato Ahok

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dimulai dengan pemeriksaan barang bukti berupa video dari jaksa penuntut umum (JPU). Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato yang mengantarkan Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Video hanya menyangkut yang (pernyataan), 'Jangan percaya ya.' Cuplikan beberapa detik," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Usai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik, jaksa menayangkan video wawancara di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016. Video itu diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Hakim Dwiarso lantas menjawab video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. Pantauan Liputan6.com, video itu ditayangkan dengan suara lirih. Hakim dan seluruh peserta sidang menyimak seksama video Ahok itu.

Selain itu, JPU juga membeberkan bukti rekaman video lainnya. Namun dua rekaman yang sejatinya akan diputar, tidak berjalan lancar lantaran mengalami gangguan teknis.

Salah satu kesalahan teknis adalah saat video Ahok di NasDem tak bisa diputarkan. Hakim lantas meminta agar melanjutkan memutar video lain. Namun, lagi-lagi video JPU tak dapat diputar. "Isinya kosong, Yang Mulia," ujar seorang jaksa.

Dalam proses itu, Ahok mengungkapkan keberatannya saat jaksa menayangkan salah satu video yang menuliskan 'Ahok Hina Al Quran'. Menurut Ahok, video asli yang diunggah Pemprov DKI pemerintah tidak tertulis demikian.

"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan (Ahok Hina Al Quran) itu terus. Itu yang membedakan," kata Ahok.

Menanggapi hal itu, jaksa berkilah tulisan 'Ahok hina Al Qur'an' tidak ada dalam isi video. Melainkan hanya nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," ujar jaksa.

Bahkan dalam persidangan tersebut, jaksa sempat salah putar tayangan video. Usai menayangkan beberapa video berisi pidato Ahok, JPU dijadwalkan memutar video Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menyudutkan Ahok.

Namun, sebelum video Rizieq diputar, justru video Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang membela Ahok terlihat di layar monitor. Padahal, seharusnya video tersebut akan ditayangkan saat giliran pengacara Ahok memberikan barang bukti.

Pada video yang diambil pada 2007 itu, Gus Dur menjadi juru bicara Ahok saat Pilkada Bangka Belitung 2007. Usai video diputar JPU, hakim lantas menanyakan apakah video itu milik jaksa atau pengacara.

"Ini punya penasihat hukum yang sudah dikasih sebelumnya, ada video Rizieq dan Gus Dur. Waktu itu Gus Dur jadi jubir Ahok di Bangka Belitung," jawab seorang jaksa di sidang Ahok.

3 dari 3 halaman

Sulit Buktikan

Koordinator pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi yakin, jaksa penuntut umum akan kesulitan menunjukkan niat kliennya menodakan agama. Pada kasus ini, adanya niat sangat diperlukan untuk menjatuhkan pasal penodaan agama terhadap Ahok.

"Dalam pemeriksaan nanti, JPU ingin membuktikan dakwaannya bahwa ada kesengajaan Pak Basuki menyebut Al Maidah 51. Dan itu kesulitan membuktikan kesengajaan dan niat," ujar Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Selain itu, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyiapkan bukti khusus. Yaitu berupa rekaman video almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat menjadi juru kampanye Ahok di Pilkada Bangka Belitung (Babel) pada 2007.

Menurut anggota tim pengacara, Sirra Prayuna, video ceramah salah satu ulama besar itu perlu diputar untuk melihat apakah yang diucapkan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 merupakan penodaan agama. Selain itu, terkait boleh tidaknya memilih pemimpin nonmuslim.

"Untuk memberikan satu gambaran, cara pandang apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman. Itu memberikan satu gambaran saja saya kira," ucap dia.

Setelah barang bukti JPU disampaikan, giliran pengacara Ahok memutar rekaman video Gus Dur di Babel pada 2007. Pada video itu, Gus Dur‎ menyampaikan tidak masalah bila seorang Muslim memilih pemimpin pemerintahan nom-Muslim. Gus Dur mengucapkan hal demikian lantaran Ahok kerap diserang lawan politiknya lewat surat Al-Maidah 51.

Berikut isi video Ahok yang diputar di persidangan Ahok:

"Saya bilang, kafir itu bukan orang Kristen dan orang Yahudi. Kenapa? Yang dinamakan kafir di dalam Al Quran adalah orang-orang yang enggak bertuhan. Belum bisa baca Al Quran udah ngomongin Al Quran. Lah iya, karena itu semuanya nyoblos Ahok.‎ Kalau omongan orang tolol, enggak usah didengarkan. Betul?" ujar Gus Dur di Video.

"Saya bilang, ayat ini tidak ada urusannya dengan Gubernur. Kenapa? Kalau orang Kristen dan ‎Yahudi tidak rela dengan kita, kita juga enggak rela dengan siapa pun. Apa anda mau salat di belakang orang Yahudi? Ya enggak mau. Tapi kalau pemerintahan, tidak apa-apa," kata Gus Dur lagi.

"Basuki Ahok sudah membuktikan diri menjadi Bupati yang baik di Belitung Timur. Hidup Ahok!‎ Bisa enggak sekarang orang berobat enggak bayar? Bayar Rp 5.000 untuk semua penyakit. Kenapa itu bisa? Karena jujur, dia enggak ikut makan. Yang lain malah pengobatan ditilep. Enggak usah takut-takut, saya datang dari Jakarta demi kebenaran. Kalau politik enggak ada hubungannya dengan agama," tegas Gus Dur.

Tak sampai di situ, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan 110 bukti tambahan. Bahan bukti itu berupa rekaman dan print out seperti dari Buya Syafii Marif dan Nusron Wahid.

Selain itu, barang bukti tambahan lainnya juga berupa video kampanye arak-arakan Ahok di Kepulauan Seribu, serta printout sejumlah berita yang meringankan Ahok. Ratusan bukti tambahan ini diboyong lantaran terbatasnya waktu persidangan.

"Kami tidak mendapatkan kesempatan penuh untuk hadirkan saksi fakta dan ahli. Karena kan waktunya. Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya," ujar seorang penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Dengan seratusan bukti ini, diharapkan hakim bisa mendapatkan gambaran dan penilaian yang lebih objektif. "Kalau diajukan ke persidangan, berarti sudah diterima semua karena sudah diajukan di depan majelis hakim dan diterima," tegas Humphrey.

Bukti-bukti tersebut telah dijembrengkan di hadapan majelis hakim. Apakah bukti itu akan meringankan atau memberatkan terhadap Ahok? Masyarakat diminta memberikan kebebasan kepada majelis hakim untuk menilainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini