Sukses

KPK Kembali Periksa Anak Bupati Klaten Terkait Jual Beli Jabatan

Selain Andy Purnomo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Andy Purnomo.

Andy diperiksa sebagai saksi untuk ibunya, Sri Hartini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Ini kedua kalinya Andy diperiksa KPK.

"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini (SHT)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Selain Andy Purnomo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Lusiana, (PNS Kasubag Bappeda Klaten), Edy Dwi Hananto, dan Nina Puspitasari, (ajudan Sri Hartini). Sartiyasto (Kepala BKD Klaten), Sukarno (PNS Staf Sekretariat BKD Klaten), Syahruna (Inspektur Klaten) dan Slamet (PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten) turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini.

Pemeriksaan terhadap Andy sesuai dengan kapasitasnya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Fraksi PDIP. Diduga Andy mengetahui dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat ibunya, Sri Hartini. KPK juga sempat menyita uang Rp 3 miliar dari kamar Andy.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Sri Hartini, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.