Sukses

Polisi: Penyidik Tidak Memihak di Kasus Pembakaran GMBI Bogor

Penyidik tidak melihat para tersangka dari pihak mana. Sejauh ada bukti tindakan pidananya, maka sanksi hukum dikedepankan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor menetapkan 12 tersangka perusakan kantor ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), di Desa Tegalwaru, Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Polisi pastikan penyidikan berjalan imparsial atau tidak memihak, meski Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan menjabat Ketua Dewan Pembina ormas tersebut.

"Penyidik harus imparsial, ada informasi Bapak Kapolda adalah Dewan Pembina GMBI, mohon maaf, saya baru tau dari sampeyan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (14/1/2016).

Penyidik, Dicky menjelaskan, tidak melihat para tersangka dari pihak mana. Sejauh ada bukti tindakan pidananya, maka sanksi hukum yang dikedepankan.

"Hukum enggak tanya dia GMBI atau FPI, dalam konteks hukum tidak ada itu, selama unsur terpenuhi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Dicky.

Meski kedua ormas, GMBI dan FPI, sudah sepakat berdamai pascapembakaran markas GMBI di Desa Tegalwaru, proses hukum tetap berjalan.

Kesepakatan damai dilakukan secara tertutup di Mapolres Bogor, Jumat (13/1/2017). Acara disaksikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Czi Dwi Bima, Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Adji, dan beberapa tokoh masyarakat Bogor.

Dicky mengatakan, mediasi mengundang kedua ormas bertikai bertujuan melakukan kesepakatan damai dan berharap konflik tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui dirinya sebagai pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Tak hanya GMBI, Anton juga menjadi pembina beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Saya memang ‎banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak‎. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (13/1/2017).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada anggota Polri yang memimpin dalam ormas.

"Pimpinan, pembina, atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi. Babinkamtibmas itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan, tidak ada masalah," kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Dijelaskan Rikwanto, jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan tersebut.

Dalam kasus di Jawa Barat, menurut Rikwanto, tidak serta merta Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggota GMBI.

"Pisahkan antara pembina perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kami proses secara pidana," tegas Rikwanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini