Sukses

Pistol dan Tiupan Aa Gatot

Aa Gatot mendengarkan baik-baik pertanyaan demi pertanyaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berbaju oranye tiba Gedung Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Senin pagi 5 September 2016 sekitar pukul 11.30 WIB. Dia datang dengan dikawal lima polisi.

Selain baju oranye yang mencolok, penampilan pria itu memang terbilang nyentrik. Kacamata hitam menutupi sedikit wajah si pemilik kumis dan jenggot tipis. Cukup mudah untuk mengenali pria dengan rambut diwarnai tersebut. Meski semestinya dia datang dengan baju tahanan yang menempel di badan.

Wajahnya sudah wara-wiri di sejumlah pemberitaan. Bukan karena kiprahnya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), melainkan lantaran deretan kasus yang tengah menjeratnya. Gatot Brajamusti alias Aa Gatot sengaja didatangkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta.

Tersangka Gatot Brajamusti berada Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua tindak pidana, yakni penggunaan narkoba jenis sabu oleh Polda NTB dan Polres Metro Jakarta Selatan, serta kepemilikan satwa langka yang ditangani Polda Metro Jaya. Kini kehadirannya di Jakarta untuk mengungkap kasus baru yang menyeret namanya. Kasus kepemilikan senjata api dan peluru ilegal.

Sesaat setelah Gatot ditangkap aparat gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat pada Minggu 28 Agustus 2016, polisi berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumah guru spiritual artis Reza Artamevia itu yang berada di Jakarta.

Gatot Brajamusti keluar dari mobil saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Herry Heryawan dan AKBP Hengky Haryadi, penyidik menemukan ratusan amunisi dan sejumlah pistol. Senjata-senjata api itu, yakni 765 Browning, Glock 26 dan pistol Walther.

"Hari ini Gatot diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan penyimpanan, memiliki senpi (senjata api). Pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1951," terang Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait temuan kedua dari 600 peluru kaliber 9, 32 dan 22 milimeter," lanjut Budi.

Karena kasus kepemilikan senjata ilegal ini, Gatot kini terancam hukuman mati. Atau paling minimal 20 tahun bui. Seperti disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Haris Dinzah.

"Tersangka (Gatot) diancam dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Haris.

Gatot Brajamusti (Istimewa)

Tiupan Aa Gatot

Kurang lebih lima jam berada di dalam ruang Ditreskrimum Subdit Resmob, Gatot keluar. Dia selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengatakan dirinya baik-baik saja.

"Baik," kata Gatot Brajamusti singkat saat ditanya kabar dirinya usai menjalani pemeriksaan.

Tak ada kata-kata yang meluncur dari bibirnya selain kata 'baik'. Sementara sejumlah pertanyaan terus meluncur dan diarahkan kepadanya. Gatot mendengarkan baik-baik pertanyaan demi pertanyaan tersebut. Setelah itu dia meniup-niup mikrofon para awak media yang disodorkan kepadanya. Entah apa maksudnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gatot mengaku senjata api tersebut dia dapat dari seseorang bernama AS untuk kepentingan sebuah film. Dia sudah memiliki senjata api sejak 2006. Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Budi Hermanto usai memeriksa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi.

"Keperluan properti di 2014. Tetapi senjata itu sudah dipegang dan dimiliki saudara GB dari 2006, 10 tahun lalu," ucap AKBP Budi Hermanto, Kasubid Ranmob di kantornya, Polda Metro Jaya.

Ilustrasi pistol. (Istimewa)

Selain untuk keperluan syuting, senjata api itu juga digunakan untuk dirinya belajar menembak. "Karena senjata ini juga digunakan saudara GB untuk latihan menembak," sambung Budi.

"Sejauh ini senjata tidak terdaftar setelah kami lakukan pengecekan."

Tak cuma Gatot, ada sosok lain yang juga dipanggil kepolisian terkait kasus ini. Dia adalah mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Putu Gede Ary Suta.

Tersangka Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili

Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya memanggil Ary Suta terkait dengan temuan tiga pistol di kediaman Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namanya disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan senjata tersebut kepada Gatot.

Sedianya pemeriksaan terhadap Ary digelar pada Senin 5 September 2016 pukul 10.00 WIB. Namun dia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kepala Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, keluarga Ary Suta menyurati penyidik dan memohon agar pemeriksaan ditunda hingga dua hari ke depan, Rabu 7 September 2016.

"Kami menerima surat dari keluarga AS, kami jadwalkan hari Senin jam 10, kami akan periksa terkait dari keterangan BAP Gatot soal asal-usul senjata dan peluru. Tetapi yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sakit dan diminta diperiksa dua hari ke depan" Budi menjelaskan.

Jika tidak kunjung menghadap, polisi akan mengirimi surat pemanggilan kedua terhadap pria yang pernah dikabarkan dekat dengan penyanyi Reza Artamevia itu.

Gatot Brajamusti adalah seorang guru spiritual yang belakangan terjun ke dunia hiburan

Budi membeberkan, materi pemeriksaan Ary Suta nantinya bersifat mengonfirmasi keterangan Gatot Brajamusti dalam BAP. Jika Ary Suta mengakui pistol yang dimiliki Gatot adalah pemberiannya, maka polisi akan mengecek apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan senjata api atau tidak.

Jika tidak, maka Budi menegaskan Ary dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih mendalami apakah AS memiliki izin (kepemilikan) atau tidak. (Jika melanggar) Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap dia.

"(Ary Suta) Bisa dipidana. Artinya gini, kalau untuk senjata api, perpindahan tangan harus dilakukan dengan mekanisme yang ada. Apakah itu hibah? Apakah itu dijual kembali tetapi dalam perizinan? Harus ada klausul siapa yang miliki senjata ini," Budi menegaskan.

Budi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa berkas kepemilikan senjata Glock 26 dan Walter 22 yang ditemukan di kediaman Gatot, ke Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, kedua senjata yang dikuasai Gatot tersebut, tidak terdaftar kepemilikannya di kepolisian.

"Kami kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wasendak di Intelkam Polda Metro Jaya. (Senjata api) Itu tidak terdaftar. Jadi dua senpi itu jenis Glock 26 dan Walter tipe 22," ujar Budi.

Aa Gatot Brajamusti

Menurut Budi, melacak status kepemilikan senjata dilihat dari nomor rangkanya. Sesuai prosedur, bilamana seseorang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata yang legal, orang itu harus mendaftarkan nomor rangka yang ada di badan senjata.

"Kalau importir senjata itu sudah kelihatan nomor rangkanya. Siapa importirnya, kepada siapa senjata itu diberikan izin, apakah perbakin? Kalau Perbakin untuk olahraga, tapi kalau bela diri ada lagi," tutur Budi.

Pada 28 Agustus 2016, Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.  Beragam barang bukti disita aparat, termasuk senjata api dan harimau Sumatera yang sudah diberi air keras. Ada pula 30 jarum suntik, 10 gram sabu, dan ratusan amunisi.

Lalu pada 2 September 2016, menggeledah dua rumah Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Dua rumah yang dihuni guru spritual sejumlah artis itu terletak di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 dan Nomor 6, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan warga, Aa Gatot bersama keluarga tinggal sekitar lima tahun lamanya di rumah kontrakan lamanya di nomor 1. Sedangkan hanya sekitar tiga bulan dia menempati rumah kontrakan di nomor 6, tak jauh dari kediaman lamanya.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat saat menggeledah isi brankas milik Gatot Brajamusti. (Istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membeberkan hasil penggeledahan di kedua kediaman Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hasil penggeledahan dalam kamar rumah Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, ditemukan sebuah brankas dengan barang bukti sebagai berikut:

- 1 kotak berwarna cokelat bertuliskan "Honest" berisi 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
- 1 kotak bertulis "Cafe Crime" berisi 2 plastik klip isi kristal putih diduga sabu.
- 1 botol kecil bertulis "Gluco" warna hitam berisi 1 plastik klip isi kristal putih diduga sabu.
- 1 buah cangklong.
- 1 kotak amunisi bertuliskan "Flochi" isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm.
- 1 kotak bertuliskan "Panasonic" berisi:
   * 10 kotak putih amunisi masing-masing berjumlah 50 butir peluru dengan kaliber 9 mm total 500 butir.
   * 1 kotak cokelat amunisi jumlah 72 butir kaliber 9mm.
   * 1 kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil.
- 2 magasin lengkap dengan 1 peluru di dalmanya diameter 9 mm
- Buku tabungan BCA 24 buah, 1 Panin Bank.
- 3 buah dompet berisi 3 kartu ATM BCA, 1 kartu tanda pengenal Karpi, 1 kartu RS Pondok Indah, 1 kartu Apart Poins Square.
-10 bungkus obat penambah vitalitas "Xtra Viga"

"Penggeledahan juga dilakukan di rumah bekas huni GB (Gatot Brajamusti) di alamat yang sama, nomor 1, dengan hasil nihil," Kombes Awi Setiyono mengungkapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.