Sukses

Ganjil-Genap Bikin Susah?

Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap sejak 27 Juli 2016. Akankah kebijakan itu efektif?

Liputan6.com, Jakarta - Suasana lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menuju Semanggi pekan lalu terlihat berbeda. Pengendara yang biasanya harus berjibaku dengan kemacetan --sejak 3 in 1 dicabut-- kini mulai lega. Mereka dapat melajukan kendaraannya dengan lancar.

Ini lantaran Pemprov DKI Jakarta tengah uji coba memberlakukan sistem ganjil-genap selama sebulan, yaitu 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Teknis pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penentuan ganjil-genap dapat dilihat dari dua angka terakhir pelat nomor kendaraan tersebut.

Petugas Polantas mengantur lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7). Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai pada 27 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan ini berlaku di beberapa ruas jalan yang pernah diberlakukan sistem 3 in 1. Seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.

Selain itu, juga di Jalan Gatot Subroto, persisnya dari simpang Kuningan hingga Senayan dan arah sebaliknya. Ganjil-genap berlaku pada hari kerja pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

"Itu kan bisa dilihat, mulai mengurangi kemacetan, semoga ini efektif," ujar seorang petugas kepolisian, Yudiyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 27 Juli 2016.

Dia menambahkan, meski masih ada mobil berpelat genap yang lewat pada hari ganjil ini, petugas baik kepolisian atau Dishub hanya memberikan teguran.

"Kalau yang hari ini lewat, kita tegor aja, enggak diapa-apain, dikasih tau saja, enggak ditilang juga," ujar dia.

Efektif?

Kepala Seksi Pelanggaran Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris H Salam mengatakan, uji coba kendaraan pelat ganjil genap pada hari pertama cukup efektif. Ini terlihat sepanjang Jalan Gatot Subroto, mulai dari Simpang Kuningan ke arah Senayan dan seterusnya lancar.

"Sepertinya sosialisasi kita cukup berhasil, masyarakat mulai memahami, sehingga kelihatannya efektif. Bisa dilihat sendiri, enggak macet kan, jadi lancar jalanannya dari sini (traffic light Simpang Kuningan)," ujar Salam di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Petugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Salam menjelaskan dari sekian banyak kendaraan, hanya terlihat sekitar satu atau dua mobil berpelat genap yang lewat. Dia menjelaskan kalau saat uji coba ini belum diberlakukan sanksi atau tilang bagi pengendara yang lewat tidak sesuai dengan jadwalnya.

"Seminggu ini teguran lisan. Minggu kedua dalam bentuk teguran tulisan. Nah 1 bulan berlangsung baru tilang," kata Salam.

Linda, pengendara mobil yang diberhentikan petugas mengaku mendukung kebijakan baru ini. Menurut dia, program itu tepat untuk kelancaran lalu lintas.

"Nanti paling saya naik bus Transjakarta kalau pas lagi pelat ganjil. Apa pun kebijakan pemerintah, selagi itu baik dan untuk kita, buat lancar lalu lintas, ya kita pasti dukung," kata Lingga.

Senada dengannya, Kasim juga mendukung kebijakan ini. Meski dirinya baru tahu soal pelat ganjil-genap ini. "Bagus juga, biar ngurangin macet. Paling pakai kendaraan umum kalau pas pelat ganjil," ujar Kasim.

Tak Susahkan Warga

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan penerapan sistem ganjil-genap bukan untuk menyusahkan warga. Model itu diterapkan guna kepentingan masyarakat umum.

"Kita niatnya (ganjil-genap) enggak ada nyusahin warga, ini kan cuma untuk kepentingan bersama saja," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.

Dalam uji coba tersebut, Ahok melihat ada hasil yang memuaskan. Selain membuat lalu lintas lebih teratur, pengendara juga bersikap tertib dengan tidak membuat pelat nomor palsu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kita juga tak temukan ada pelat palsu. Kan polisi bisa kenalin. Nah jadi kita sangat senang. Bahkan kita bilang pelat RI boleh masuk busway saja, kalau enggak kepepet, menteri-menteri enggak akan masuk. Jadi dari pejabat atas sudah kasih contoh. Ini sangat baik," ujar Ahok.

Dia menegaskan, mobil dinas terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Termasuk mobil dinas berpelat hitam dengan nopol RFS-RFK.

"Pelat merah boleh, mobil dinas boleh. Sebetulnya kayak saya RFS, RFK boleh. Jadi kamu mesti lihat pelatnya, saya ajarin nih cara lihat pelat kalau polisi tahu. Kan banyak nih pengusaha pada gaya, pakai pelat RFS, RFK gitu kan, punya mereka tuh bodong," ujar Ahok

"Yang membedakan mobil dinas dengan nomor cantik itu di mana? Coba lihat seri kami. Kalau pakai RFS RFK, seri depan pasti angkanya 1. Kalau sudah 2 atau 3 itu nomor cantik saja. Jadi, jangan salah paham, nanti semua orang pikir RFR, RFS, RFK boleh masuk," imbuh dia.

Suasana kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan memberlakukan (aturan) sistem pelat nomor ganjil-genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karena tak ingin ada salah paham, Ahok pun mencontohkan dengan mengubah pelat mobilnya menjadi pelat merah.

"Ya sudahlah saya ngajarin dulu, pakai pelat merah dulu deh. Baru nanti punya kita tinggal selip aja kan," Ahok menandaskan.

Ahok mengingatkan, aturan ganjil genap adalah kebijakan sementara. Sebab, langkah paling efektif dalam mengantisipasi kemacetan adalah penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). "Proses lelang (ERP) sedang jalan," ucap dia.

Ahok mengungkapkan pelaksanaan ERP baru akan dapat terlaksana sekitar akhir 2017 atau awal 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini