Sukses

Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar

Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengatakan penahanan Abraham Samad lantaran pihaknya menemukan cukup bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akhirnya ditahan penyidik Polda Sulselbar. Abraham menjalani pemeriksaan dengan dicecar 40 pertanyaan.

Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengatakan ada 2 alasan Abraham Samad ditahan. Yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.

"Dari analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum dilakukan penahanan. Alasan secara subjektif, dapat melarikan diri dan juga ancaman hukuman di atas 5 tahun dan malam ini segera kami tahan, " kata Joko di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) malam.

Namun begitu, Abraham Samad menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut. Hal itu dituangkan dalam sebuah surat.

"Surat penahanan ada tapi Pak Abraham tidak mau bertandatangan. Dia membuat surat keterangan penolakan untuk bertanda tangan," kata salah satu staf penggiat Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun.

Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokasi perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini  Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.