Sukses

Tak Perlu Antre, Daftar BPJS Kesehatan Bisa dengan Telepon Care Center

Salah satu cara daftar jadi peserta JKN-KIS tanpa perlu antre yakni cukup telepon BPJS Kesehatan Care Center. Simak caranya berikut.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta mandiri JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tak perlu susah payah mengantre. Dengan menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400, bisa jadi alternatif mendaftar jadi peserta mandiri JKN-KIS.

Berdasarkan survei, sebagian besar masyarakat masih mendaftar menjadi peserta JKN-KIS lewat Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Hal ini membuat padatnya antrean di banyak Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

“Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekadar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antre," kata Asisten Deputi Bidang Pengendali Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Upik Handayani.  

Kemudahan lain yang bisa dirasakan yakni kartu anggota BPJS akan dikirimkan ke rumah peserta.

"Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta,” tambah Upik dalam Ngopi Bareng JKN seperti dikutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com pada Rabu (14/2/2018).

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara daftar jadi anggota JKN-KIS lewat telepon

Jika ingin mendaftar lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400 ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Antara lain nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor ponsel, alamat email, dan alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu).

Setelah persyaratan siap, calon peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan dilayani oleh Agent Care Center.

Lalu, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah dapat nomor VA, peserta wajib membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 wajib melakukan pembayaran iuran pertama ke bank dan menandatangani persetujuan untuk menggunakan mekanisme autodebet untuk pembayaran iuran selanjutnya.

Jika peserta sudah melakukan pembayaran pertama, BPJS Kesehatan pun akan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan peserta pada saat mendaftar.

Pendaftaran untuk menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN.

Hingga 9 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 192.492.151 jiwa atau lebih dari 74 persen dari total penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.