Sukses

Top 3: Keprihatinan dan Pesan Dunia Terkait Vonis Kepada Ahok

Vonis ini juga tak luput dari perhatian sejumlah organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM) internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih terus menyedot perhatian berbagai kalangan.

Pada Kamis (11/5/2017) pagi, pembaca Liputan6.com menyimak sejumlah reaksi negara-negara sahabat dan lembaga-lembaga luar Indonesia tentang hal tersebut.

Selain itu, kehidupan terselubung di Korea Utara juga masih menyedot perhatian pembaca. Sedikit demi sedikit, berbagai aspek kehidupan di negeri itu terkuak kepada dunia luar.

Berikut adalah Top 3 Global selengkapnya:

 

1. Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Ini Pesan Uni Eropa untuk Indonesia

Ilustrasi Uni Eropa dan Indonesia. (europa.eu/embassyofindonesia)

Sidang vonis mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa jadi merupakan salah satu persidangan yang cukup banyak menyedot perhatian dunia.

Sorotan perhatian dari kantor berita internasional besar seperti CNN, BBC, dan The Guardian, serta ucapan simpati dari tokoh politik dunia seperti Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, merupakan salah satu bukti bahwa sidang pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi salah satu perhatian masyarakat global.

Kini, tak ketinggalan Uni Eropa turut menyampaikan perhatian pada sidang vonis pria yang belum genap berusia 50 tahun itu.

Selanjutnya...


2. 5 Hal yang Wajar di Negara Lain tapi Luar Biasa di Korea Utara

Pertanian Korea Utara (AP)

Korea Utara merupakan salah satu negara dengan banyak rahasia. Ia mengucilkan diri dari pergaulan internasional. Tak banyak informasi yang diketahui tentang wilayah yang dipimpin Kim Jong-un itu.

Apa yang diketahui publik tentang negara itu hanya berupa segelintir informasi dari sejumlah jurnalis nekat, turis yang geraknya dibatasi, atau para pembelot yang baru berani buka-bukaan setelah lari dari Korut.

Sebaliknya, warga Korut juga tidak banyak mengetahui tentang dunia luar karena kebijakan pembatasan informasi yang diterapkan oleh pemerintah. Terkadang, pengetahuan mereka datang dari propaganda belaka.

Selanjutnya...


3. Keprihatinan Lembaga Internasional atas Vonis terhadap Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 9 Mei 2017 tidak hanya menyita perhatian masyarakat di dalam negeri. Vonis ini juga tak luput dari perhatian sejumlah organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM) internasional.

Melalui media sosial Twitter, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan prihatin atas vonis penjara untuk kasus dugaan penodaan agama. Lembaga yang dibentuk pada 20 Desember 1993 itu menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.

Tanggapan atas vonis penjara dua tahun terhadap Ahok juga datang dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), wadah perkumpulan anggota DPR se-ASEAN.

Selanjutnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.