Sukses

Anggota DPRD Jateng Terpidana Kasus Narkoba Dilantik

Reza Kurniawan, anggota DPRD Jateng dari PAN yang divonis dua bulan penjara karena kasus narkoba tetap dilantik. Mudir Arif dari Partai Demokrat juga dilantik, meski sudah dicoret KPU Jateng karena memalsukan ijazah.

Liputan6.com, Semarang: Seratus anggota DPRD Jawa Tengah periode 2004-2009 resmi dilantik di Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (3/9). Dari 100 anggota Dewan ini, 22 di antaranya adalah anggota lama yang terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jateng sebesar Rp 18,9 miliar. Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Djoko Sarwoko.

Selain 22 anggota lama yang terlibat kasus korupsi, juga terdapat seorang anggota baru dari Partai Amanat Nasional, Reza Kurniawan yang sedang menjalani hukuman dua bulan penjara. Reza dipenjara karena kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. Selain itu, Mudir Arif dari Partai Demokrat yang telah dicoret Komisi Pemilihan Umum Jateng karena diduga memalsukan ijazah juga tetap dilantik. Ke-24 anggota Dewan bermasalah itu tetap dilantik dengan alasan keputusan dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno belum turun. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng Ari Pradanawati, jika keputusan Mendagri sudah turun maka wakil rakyat yang bermasalah itu akan langsung ditarik melalui pergantian antar waktu (PAW).

Acara ini dihadiri mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo. Seusai acara, ia langsung keluar ruangan dan menemui massa pendukungnya yang menunggu di luar gedung. Marjito disambut massa pendukung dan terus diarak pulang menuju rumahnya dengan kereta mini.

Secara umum pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung lancar. Isu kericuhan yang sempat merebak tidak terbukti, meski di luar gedung terjadi unjuk rasa oleh beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat [baca: Mengantisipasi Demonstrasi, DPRD Jateng Dipasangi Kawat Berduri]. Mereka tetap menolak pelantikan anggota Dewan bermasalah dan meminta para wakil rakyat baru menandatangani komitmen moral.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan juga dilakukan terhadap 45 anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat. Waktu pelantikan ini dipercepat satu hari dari jadwal semula. Dari jumlah anggota Dewan yang dilantik, beberapa di antaranya anggota lama yang kini berstatus tersangka kasus korupsi APBD Depok [baca: Puluhan Anggota DPRD di Sumut Batal Dilantik].

Proses pelantikan ini berlangsung tertutup. Panitia melarang wartawan mengambil gambar dan mengikuti acara. Panitia hanya memberi waktu selama beberapa menit sebelum pelantikan dan langsung meminta wartawan meninggalkan ruang pelantikan. Setelah itu, pintu ruangan ditutup rapat dan dijaga pihak keamanan.

Sama halnya dengan yang terjadi di Jateng, pelantikan anggota DPRD Kota Depok juga diwarnai unjuk rasa. Sekitar 150 pengunjuk rasa telah menunggu anggota Dewan baru di luar Gedung Balai Kota. Demonstran yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, dan mahasiswa ini meminta para wakil rakyat menandatangani komitmen moral.

Tuntutan demonstran cukup mendapat perhatian anggota Dewan. Sayang, dari 45 orang yang dilantik, hanya 18 anggota Dewan yang bersedia menandatangani komitmen moral tersebut. Seluruh anggota dari Partai Keadilan Sejahtera meneken komitmen ditambah tiga orang, masing-masing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya.

Aksi protes juga mewarnai pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Nonpemerintah (Ornop) Konawe menuntut anggota Dewan menandatangani kontrak sosial dan politik. Apalagi salah satu anggota Dewan yang lama, yakni Junais Darangga dari Partai Bulan Bintang masih berstatus terdakwa kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 375 juta.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengatakan tidak akan percaya kepada anggota Dewan jika belum menandatangani kontrak sosial. Langkah itu dipandang perlu untuk mengantisipasi kasus korupsi di Parlemen yang belakangan ini banyak terungkap. Dari 30 anggota Dewan hanya beberapa orang yang mau meneken kontrak sosial.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini