Sukses

Megawati dan Hamzah Dianggap Melanggar Ketentuan Pemilu

Kedua pejabat negara itu melanggar kesepakatan sebelumnya yang menyebutkan akan berkampanye di akhir pekan. Partai Merdeka, PPP, dan PAN dinilai telah melanggar aturan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum diminta menghentikan kampanye Presiden Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz karena keduanya dituding melanggar ketentuan pemilu. Kedua pejabat negara itu berkampanye tidak di masa cuti. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Ray Rangkuti di Jakarta, Sabtu (13/3).

Sebelumnya Megawati dan Hamzah bersepakat tidak cuti karena akan berkampanye di akhir pekan. Walaupun berkampanye pada jam kerja, mereka akan bergantian. Faktanya Megawati berkampanye di hadapan massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Gianyar, Bali, Jumat silam [baca: Megawati Mengawali Kampanye di Gianyar]. Sehari sebelumnya Hamzah yang Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan berkampanye di Madura, Jawa Timur [baca: Akbar dan Surya Paloh Berkampanye di Pekanbaru].

Dalam catatan SCTV sejumlah partai politik telah melanggar ketentuan pemilu di hari ketiga kampanye. Partai Merdeka yang berkampanye di Balai Rakyat, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, misalnya membagikan kamera dan kartu perdana untuk telepon seluler. Dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, pembagian hadiah dalam bentuk apa pun untuk mempengaruhi warga saat kampanye dan pemungutan suara termasuk pelanggaran [baca: SBY Mengajak Massa Partai Demokrat Memenangkan Pemilu].

Pelanggaran juga dilakukan Ali Marwan Hanan, juru kampanye Partai Persatuan Pembangunan yang berkampanye di Lapangan Asem, Cikande, Serang, Banten. Ali Marwan memberikan uang Rp 150 ribu kepada penyanyi dangdut yang tampil mengisi acara. Pimpinan pusat partai berlambang Kabah ini juga membagikan kaset rekaman lagu-lagu berisi PPP dalam versi dangdut kepada simpatisan dan warga yang hadir.

Partai Amanat Nasional juga dituding melakukan pelanggaran ketika berkampanye di Lapangan Ahmad Yani, Tangerang, Banten. Pada kesempatan itu, Ketua DPP PAN Abdillah Toha mengambil sumpah para calon anggota DPRD zona pemilihan Banten II untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme jika terpilih nanti. Bila tidak menyuarakan aspirasi masyarakat, para caleg akan direcall. Sumpah yang dilakukan di hadapan simpatisan dan warga ini masuk pelanggaran karena bersifat mempengaruhi.(YAN/DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini