Liputan6.com, Sukabumi: Direktur Utama PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) Ramli Araby divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/7). Hakim juga menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider kurungan enam bulan.
Dalam amar putusan, hakim mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 46 Ayat 1 jo 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara. Ramli langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa mengatakan masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terhadap subsider yang terlalu singkat. Sidang dipadati para investor yang berharap-harap cemas duit yang mereka tanamkan bisa kembali [baca: Vonis Dirut QSAR Dibacakan Siang Ini].
(TNA/Retno Pinasti dan Dwi Nindyas)
Dalam amar putusan, hakim mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 46 Ayat 1 jo 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara. Ramli langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa mengatakan masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terhadap subsider yang terlalu singkat. Sidang dipadati para investor yang berharap-harap cemas duit yang mereka tanamkan bisa kembali [baca: Vonis Dirut QSAR Dibacakan Siang Ini].
(TNA/Retno Pinasti dan Dwi Nindyas)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.