Sukses

Dirut PT QSAR Divonis Delapan Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas Dirut PT QSAR Ramli Araby. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun.

Liputan6.com, Sukabumi: Direktur Utama PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) Ramli Araby divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/7). Hakim juga menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider kurungan enam bulan.

Dalam amar putusan, hakim mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 46 Ayat 1 jo 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara. Ramli langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa mengatakan masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terhadap subsider yang terlalu singkat. Sidang dipadati para investor yang berharap-harap cemas duit yang mereka tanamkan bisa kembali [baca: Vonis Dirut QSAR Dibacakan Siang Ini].
(TNA/Retno Pinasti dan Dwi Nindyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.