Sukses

Gowa: Ratusan Miliar Dana Banpres Pernah Diselewengkan

Gowa menyelidiki penggunaan dana Banpres periode 1997 hingga 2002. Sebanyak Rp 600 miliar diselewengkan buat tujuan dan maksud tak jelas. Sejak era Soeharto, penggunaan dana Banpres sulit dipantau.

Liputan6.com, Jakarta: Penerimaan dana bantuan presiden sejak 1997 hingga 2002 mencapai Rp 2,92 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 600 miliar digunakan buat sesuatu yang tak jelas dan tak sesuai maksud serta tujuan dana Banpres. Demikian terungkap dalam laporan investigasi Government Watch terhadap dana Banpres sejak 1997 hingga 2002 yang dibacakan Koordinator Gowa Farid Faqih, Jumat (19/4) siang.

Farid menambahkan, sebenarnya, penyelewengan dana Banpres sudah terjadi sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Periode Oktober 1997 hingga Januari 2000, misalnya. Dalam kurun waktu tersebut, dana Banpres pernah dipinjamkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 69,8 miliar, termasuk yang Rp 35 miliar untuk Panitia SEA Games XIX. Selain itu, dana Banpres juga sempat digunakan buat pembangunan proyek mercusuar lahan gambut oleh PT Sumatra Timur Indonesia sebesar Rp 560 miliar.

Setelah Soeharto lengser, penggunaan dana Banpres semakin sulit dipantau. Kendati begitu, Gowa masih sempat mencatat adanya pengeluaran sekitar Rp 200 miliar pada masa pemerintahan B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid. Termasuk pula mencatat penggunaan dana Banpres di masa pemerintahan Megawati Sukarnoputri sebesar Rp 34,9 miliar.

Sayangnya, Gowa menilai pihaknya masih kekurangan banyak data. Terutama perihal rincian pengeluaran periode Februari 2001 hingga Januari 2002 yang mencapai Rp 60 miliar di masa pemerintahan Megawati.

Sejauh ini, Gowa masih menyelidiki sejauh mana penyalahgunaan dana Banpres tersebut. Yang jelas, Gowa baru mengetahui bahwa sekitar Rp 600 miliar dana Banpres telah diselewengkan. Karena itu, Gowa mengusulkan kepada DPR agar mendesak pemerintah untuk segera memasukkan dana nonbujeter itu ke dalam neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [baca: DPR: Dana Banpres Tak Pernah Dilaporkan]. Dengan begitu, setiap penggunaan dana Banpres di masa mendatang harus mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah juga diharuskan melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Komisi APBN DPR setiap enam bulan sekali.(SID/Susanti Jo dan Zakaria)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini