Sukses

TNI AD Kembali Menegaskan Penolakan Dekrit

KSAD Endriartono Sutarto kembali menegaskan, TNI AD tak akan pernah mendukung penerbitan Dekrit Presiden. Mantan Menkeh Muladi mengatakan, bisa saja Presiden menerbitkan dekrit.

Liputan6.com, Jakarta: TNI Angkatan Darat kembali menegaskan tak akan mendukung penerbitan Dekrit Presiden. Sebab, penerbitan dekrit hanya akan membuat situasi dan kondisi bangsa semakin carut marut. Penegasan itu disampaikan Kepala Staf AD Jenderal TNI Endriartono Sutarto, dalam pertemuan dengan 125 jenderal TNI purnawirawan dan aktif di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5) siang. Sebelumnya, TNI Angkatan Laut melalui Kepala Staf AL Laksamana Indroko Sastrowiryono juga menolak penerbitan Dekrit Presiden untuk membubarkan parlemen [baca: TNI Bakal Menolak Dekrit Presiden].

Lebih jauh, Endriartono mengatakan, pertemuan juga adalah bagian mencari masukan dari para purnawirawan untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi terkini di Tanah Air. "Termasuk kemungkinan Sidang Istimewa MPR," kata Endriartono.

Sedangkan menyikapi perseteruan antara DPR dan Presiden yang meruncing, para jenderal purnawirawan meminta, TNI tetap berdiri di atas kepentingan rakyat. Penilaian senada juga pernah dilontarkan Ketua Fraksi TNI/Polri DPR Budi Harsono [baca: Budi Harsono: TNI dan Polri Tetap Netral]. Menurut para sesepuh TNI, sebenarnya pertikaian kedua lembaga tinggi negara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.

Jenderal purnawirawan yang hadir dalam acara itu di antaranya mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI Wiranto, mantan KSAD R. Hartono, dan mantan Gubernur Jawa Timur Basofi Soedirman. Selain itu, mantan Kepala Staf Sosial Politik ABRI Bambang Triantoro dan beberapa jenderal purnawirawan lain juga tampak hadir. Acara tersebut juga dihadiri Panglima Komando Cadangan Strategis AD Letnan Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dan sejumlah panglima komando daerah militer.

Di saat berbeda, mantan kandidat Ketua Mahkamah Agung Muladi mengatakan, mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959, Presiden Wahid bisa saja mengeluarkan dekrit pembubaran DPR. "Dengan UU itu, Presiden dapat mengeluarkan keputusan darurat sipil, militer, atau perang," kata Muladi, baru-baru ini. Namun, jelas Muladi, dekrit itu pasti akan dibatalkan MPR, kerena dianggap cacat. Sebab, menurut mantan Menteri Kehakiman itu, syarat keabsahan penerbitan dekrit cukup rumit. Beberapa syarat itu, tambah Muladi, di antaranya adalah jika negara dalam keadaan kacau, pemerintahan tidak berjalan, penegakan hukum mandek, dan terjadi pemberontakan di seluruh negeri. (ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.