Sukses

Rois Dituntut Hukuman Mati

Mohammad Rois terdakwa peledakan bom Kuningan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa didakwa telah turut menyembunyikan Doktor Azahari dan Noordin M. Top.

Liputan6.com, Jakarta: Mohammad Rois alias Iwan Darmawan, terdakwa peledakan bom Kuningan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8). Jaksa penuntut umum yang diketuai Marendra Yana mengatakan, terdakwa Rois secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Setidaknya ada dua dakwaan yang dikenakan terhadap Rois. Pertama, ia didakwa telah menyembunyikan otak sejumlah kasus pengeboman di Tanah Air yaitu Doktor Azahari alias Azhari bin Husin dan Noordin Mohammad Top. Rois juga didakwa telah membantu aksi kedua orang itu dalam meledakkan bom di Kedutaan Besar Australia di kawasan Kuningan, Jaksel, yang menimbulkan korban jiwa dan luka parah pada 9 September tahun silam [baca: Indonesia Kembali Menangis].

Menurut jaksa penuntut umum, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah Mohammad Rois tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, selama persidangan ia selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun sidang pertama Rois digelar pada 11 Mei silam [baca: Sidang Kasus Bom Kuningan Digelar].(BOG/Tascha Liudmilla dan Taufik Maru)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.