Sukses

Repotnya Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Senen

Permasalahan pedagang kaki lima selalu menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah bisa diselesaikan Pemerintah DKI Jakarta. Keberadaan mereka yang jelas mengganggu para pengguna jalan ternyata juga dibutuhkan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta: Pasar Inpres Senen, Jakarta Pusat dibangun pada awal tahun 1970-an di salah satu pusat perdagangan di jantung kota Jakarta. Bangunan pasar yang terdiri dari enam blok itu menjual beragam barang. Mulai dari pakaian, makanan, sayur mayur hingga perkakas dan pakaian besi.

Seiring berjalannya waktu, di sekitar kawasan Pasar Senen menjamur pedagang kaki lima. Dan, kondisi ini mencapai puncaknya pada awal tahun 2000. Ketika itu, jumlah pedagang liar bertambah dengan cepat hingga menggunakan hampir setengah jalur lalu lintas. Hanya dengan membayar uang jasa keamanan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 8.000 sehari, mereka dapat menggelar barang dagangannya dari pagi hingga malam. Menjamurnya pedagang pinggir jalan ini juga tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen mereka.

Kini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat hendak menata kembali kawasan itu. Termasuk dengan memindahkan para pedagang kaki lima yang dinilai telah mengganggu. Tetapi, kebijakan itu menjadi dilematis. Di satu sisi, keberadaan pedagang kaki lima telah mengganggu para pengguna jalan. Tetapi di sisi lain, kehadiran mereka juga dibutuhkan masyarakat.

Pun demikian dengan para pedagang liar. Mereka menolak digusur. Buntutnya, kemarin siang, pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar di depan Pasar Senen, bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakpus [baca: Pedagang-Satpol PP Bentrok di Pasar Senen].

Bentrokan itu dipicu kekhawatiran para pedagang liar yang takut digusur. Padahal, menurut Kepala Sub Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Jakpus Frans Silalahi, tak semua tempat di kawasan Pasar Senen tertutup untuk berjualan. Kawasan yang terbuka untuk berjualan di antaranya di belakang pembatas jalan sepanjang Pasar Senen mulai dari terminal hingga depan Proyek Senen, termasuk di atas trotoar.

Frans menambahkan, penggusuran hanya dilakukan di tempat-tempat yang sudah dilarang. Di antaranya di bawah jembatan layang tepatnya di depan Plaza Atrium. Begitu juga di depan pembatas jalan sepanjang jalan Pasar Senen karena sudah mengganggu kelancaran lalu lintas [baca: Tak Semua Lokasi PKL di Pasar Senen Digusur].(BOG/Asti Megasari dan Yudhi Wibowo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini